KPAI: Hukuman Mati Kasus Narkoba untuk Lindungi Hak Hidup Manusia dan Anak Bangsa

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung langkah tegas Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung HM Prasetyo melawan peredaran narkoba.

Enam terpidana mati dipastikan sudah dieksekusi oleh satuan Brimob Polda Jateng. Lima terpidana dieksekusi di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah sekitar pukul 00.00, Minggu (18/1/2015).

Sedangkan satu terpidana mati yakni Tran Thi Bich Hanh (WN Vietnam) dieksekusi di sebuah tempat rahasia di Boyolali, Jawa Tengah.

“KPAI mendukung langkah tegas Presiden Jokowi dan Jaksa Agung dalam melakukan perang terhada kejahatan narkoba. Komitmen kuat itu ditunjukkan dengan tidak ada kompromi dengan ekskusi mati penjahat narkoba,” ujar Ketua KPAI Asrorun Niam dalam keterangan pers yang diterima wartawan, Senin (19/1/2015).

Berikut 5 penjelasan KPAI mendukung hukuman mati pada gembong narkoba:

1. KPAI mendukung langkah tegas Presiden Jokowi dan Jaksa Agung dalam melakukan perang terhadap kejahatan narkoba. Komitmen kuat itu ditunjukkan dengan tidak ada kompromi dengan mengekskusi mati penjahat narkoba.

2. KPAI merasa prihatin peredaran ilegal narkoba demikian massif di tengah masyarakat dan terus menyasar ke anak-anak. Prevalensi usia anak yang jadi korban narkoba mengalami trend semakin dini. Narkoba telah menjadi ancaman serius bagi masa depan anak-anak Indonesia. Untuk itu, langkah tegas terhadap penjahat narkoba tanpa kompromi adalah wujud kongkrit komitmen perlindungan anak, kmtmen untuk menyelamatkan anak.

3. Sedikitnya 4,5 juta masyarakat Indonesia telah menjadi pemakai narkoba. Dari jumlah itu, 1,2 juta sudah tidak bisa direhabilitasi karena sudah sangat parah dan antara 30 sampai 40 orang setiap harinya meninggal dunia karena narkoba. Hukuman berat bagi penjahat narkoba adalah salah satu langkah penting dalam wujudkan perlindungan anak.

4. Ekskusi mati terhadap penjahat narkoba justru untuk kepentingan menjaga kelangsungan hidup berbangsa, bernegara dan bermasyarakat secara umum yang merupakan mandat konstitusi.

5. KPAI sebagai salah satu lembaga HAM nasional menegaskan, dalam konteks HAM, hukuman mati tidak bertentangan dengan HAM; justru untuk melindungi hak hidup manusia. Hak hidup dalam konteks HAM adalah hak dasar. Hak asasi masyakarat yang bersifat kolektif harus didahulukan dari pada hak asasi yang bersifat individu. Perlindungan terhadap hak asasi korban harus didahulukan dari pada hak pelaku kejahatan. Ini prinsip umum. Dengan demikian, hukuman mati menemukan aspek konstitusionalitasnya dalam kerangka perlindungan kepentingan masyarakat yg bersifat umum. Terlebih lagi, MK menegaskan, hukuman mati itu konstitusional.

Exit mobile version