Tingkat kejahatan seksual di negeri ini cukup tinggi. Bahkan bisa dibilang mengkhawatirkan. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sepakat dengan hukuman mati untuk pelaku kejahatan kejahatan seksual.
“Kalau Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (hukuman) hanya 15 tahun penjara. Kami mendorong untuk hukuman mati. Untuk memutus rantai penjahat seksual itu yang pantas hukuman mati,” kata ketua KPAI Asrorun Niam kepada Metrotvnews.com saat ditemui di kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Perihal penambahan hukuman terhadap penjahat seksual kambuhan untuk dipotong saraf libidonya sudah sejalan dengan semangat dan cara pandangan untuk menghentikan kejahatan seksual di Indonesia.
“Kita memiliki semangat dan cara pandang yang sama dengan Menteri Sosial, yang menilai penjahat seksual itu sudah pada tingkat yang sangat mengkhawatirkan dan mengancam masa depan bangsa dan secara khusus anak Indonesia,” jelas Niam.
Selama ini, menurut dia, hukuman penjahat seksual tidak membuat efek jera. Malah Indonesia kini berada dalam keadaan darurat kejahatan seksual. Usulan Mensos itu lumrah karena jika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 hukumannya hanya 15 tahun dan tak membuat efek jera.
“Selama ini hukuman 15 tahun penjara belum membuat efek jera. Untuk itu perlu ada terbosan yang bersifat radikal, untuk mencegah menjadi dan memicu kejahatan seksual,” tegasnya.
Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa tidak puas dengan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual selama ini yang dinilainya ringan. Maka, dia mengusulkan ada pemberatan hukuman bagi penjahat seksual kambuhan berupa pemotongan saraf libido. Khofifah mengatakan, 15 tahun lalu pelaku pemerkosaan di Singapura bisa dihukum 25 tahun penjara. Sedangkan di Indonesia hanya dihukum enam atau tujuh bulan. Padahal, korban pemerkosaan dapat mengalami trauma sepanjang hidupnya.
Dia melanjutkan, negara harus hadir untuk melindungi korban dan memberikan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan yang sudah menimbulkan banyak korban. Namun, pemberatan hukuman potong saraf libido harus memerhatikan usia pelaku.
“Usia pelaku juga harus dihitung. Kalau anak-anak, berarti orangtuanya tidak memberikan kasih sayang atau bimbingan. Kalau usia pelaku dewasa dan korbannya banyak, pemberatan hukuman bisa dijatuhkan,” tegasnya.