KPAI: Iklan Rokok Berbau Pornografi Harus Dijerat Hukum

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepolisian menjerat instansi atau perusahaan yang memasang iklan rokok berbau pornografi.

Komisioner KPAI Susanto mengatakan, iklan produk rokok berbau pornografi sangat membahayakan bagi anak-anak. Menurut dia, anak-anak secara normal berada pada fase imitasi atau meniru apapun yang ada di lingkungannya.

Di usia mereka umumnya memiliki rasa ingin tahu yang tinggi.Karena itu munculnya iklan rokok yang berbau mesum menjadi masalah serius.

“Siapapun atau instansi yang memampang dan memasang iklan yang bermuatan pornografi melanggar UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Pemerintah daerah yg memberikan izin iklan bermuatan pornografi dapat dikategorikan “memfasilitasi” publikasi muatan pornografi,” paparnya, Minggu (11/1/2015).

Susanto menjelaskan pemerintah daerah seharusnya memberikan perlindungan terhadap anak. Namun, di sejumlah daerah justru dijumpai pemerintah daerah yang mengizinkan iklan bermuatan pornografi.

“KPAI meminta pemerintah daerah agar tidak memberikan izin publikasi iklan apapun yg bermuatan pornografi. Karena jika dilakukan dapat dikategorikan pelanggaran,” tukasnya.

Exit mobile version