KPAI Imbau Aksi 299 Tak Libatkan Anak

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra mengimbau Aksi 299 tak melibatkan anak-anak.

Dirinya mengakui sksi yang digelar pada Jumat (29/9/2017) besok itu merupakan hak konstitusional warga negara yang dilindungi dan dijamin oleh undang-undang.

“Tapi dalam aksi yang akan digelar itu diimbau kepada orang tua, pendamping aksi, dan masyarakat untuk tidak membawa dan melibatkan anak-anak,” ujarnya, Kamis (28/9/2017)

Menurut dia, Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa anak tidak boleh dilibatkan dalam demonstrasi.

Kemudian, dalam kumpulan massa yang akan melakukan aksi dengan jumlah besar tentu situasi ini tidak nyaman dan kondusif untuk anak terlibat di dalamnya. Mengingat anak-anak memiliki hak untuk beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi bersama temannya.

Selanjutnya, anak-anak dikhawatirkan dalam situsi massa ramai akan terjadi keterpisahan dari orang tuanya atau pendampingnya.

“Kekuatan fisik anak tentu tidak sama dengan orang dewasa yang bisa bertahan dalam waktu yang cukup lama dalam situasi keramaian, sehingga dikhawatirkan membahayakan keamanan dan keselamatan bagi anak,” ungkap Jasra.

Ia juga mengimbau kepada orang tua yang memiliki anak dan berencana mengikuti aksi tersebut agar menitipkan anaknya kepada keluarga terdekat atau tetangga yang bisa dipercaya. “Perlindungan anak juga menjadi perhatian prioritas bagi kita bersama,” tandasnya.

Exit mobile version