KPAI Imbau Foto Bayi Merokok Dihapus

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan beredarnya foto seorang anak balita yang terkesan sedang merokok di sebuah media sosial, dengan gambar tangan orang dewasa memegang sebatang rokok yg sedang menyala ditempelkan di mulut anak.

Menurut Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Maria Advianti, judul foto menginformasikan bahwa yang mengunggah foto tersebut adalah orangtua sang bayi. Tentu saja, materi atau informasi dalam foto tersebut bertentangan dengan Pasal 13 dan 26 UU No. 35 tahun 2014 ttg Perubahan atas UU No. 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak yg mewajibkan orangtua mengasih, memelihara, mendidik dan melindungi anak dari berbagai perlakuan salah, termasuk melindungi anak dari bahaya rokok.

“Seorang anak, apalagi anak balita, tentu sangat rentan terhadap berbagai macam penyakit. Rokok telah digolongkan sebagai zat adiktif, yang dapat menimbulkan kecanduan dan menyebabkan berbagai penyakit seperti pernapasan, paru-paru, dAn lain-lain. Mendekatkan anak pada rokok bukan saja berbahaya bagi kesehatan anak, akan tetapi juga dapat mempengaruhi tumbuh kembangnya secara lebih luas. Anak akan menjadi permisif terhadap rokok, bahkan bisa timbul pemahaman bahwa merokok adalah hal yang baik tanpa mempedulikan fakta kesehatan yang ada,” kata Maria melalui pesan singkat pada Liputan6.com, Rabu (11/2/2015).

Maria menegaskan, dalam kasus tersebut, bisa dikatakan bahwa orangtua telah melalaikan kewajibannya dalam melindungi anak dan dapat dikenakan tindakan pengawasan, bahkan dapat dicabut kuasa asuhnya, walaupun terhadap anak kandungnya sendiri.

Untuk itu, KPAI mengimbau kepada masyarakat terutama para orangtua agar dalam melakukan pengasuhan dan pendidikan selalu memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

“Hendaknya pemilik akun, Ve Royy* segera menghapus foto tersebut dari akunnya agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat yg lebih luas. Kepada masyarakat juga diharapkan agar menghentikan penyebarluasan foto tersebut, karena dikhawatirkan dapat menimbulkan pemahaman yang keliru apabila informasinya tidak dipahami secara utuh oleh orang-orang yang melihat foto tersebut,” tegasnya.

Exit mobile version