KPAI Imbau Pers Rahasiakan Identitas Anak Korban, Saksi dan Pelaku Pidana

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut media massa berperan sangat penting sebagai salah satu pilar demokrasi.

Sebagaimana tugas dan fungsinya, melihat media massa memiliki peran dalam mengedukasi masyarakat, diantaranya mendidik masyarakat untuk menghargai hak-hak anak. Selama ini, publik selalu mendapatkan informasi berbagai kasus pelanggaran anak dari pemberitaan media.

Di pihak lain, upaya negara dan civil society dalam mencegah dan menangani kasus-kasus anak juga semakin masif diberitakan. Ini merupakan kontribusi nyata dari rekan-rekan insan pers.

KPAI sebagai komisi negara independen yg memiliki mandat pengawasan perlindungan anak sangat terbantu oleh peran media.

“Dalam rangka peringatan hari pers nasional 2018 ini, KPAI meyampaikan penghargaan tinggi kepada media massa yang sudah menyajikan pemberitaan yang menghargai hak-hak anak, baik anak sebagai korban, saksi, maupun sebagai pelaku tindak pidana,” ujar Susanto, Ketua KPAI, dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/2/2018).

Wakil Ketua KPAI Rita Pranawati juga mengatakan jika pada kesempatan ini, KPAI juga hendak mengingatkan media untuk menyajikan pemberitaan yang menghormati hak-hak anak sebagaimana diatur dalam pasal 19 Undang-undang No 11/tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“KPAI masih menemukan banyak pemberitaan anak, baik sebagai korban maupun pelaku pidana, yang ditampilkan foto atau videonya tanpa memblur wajah anak, menyampaikan identitas anak korban, anak saksi maupun anak pelaku secara rinci dalam pemberitaan, padahal hal ini jelas-jelas melanggarkan UU SPPA,” kata Retno Listyarti, Komisioner Bidang Pendidikan, sekaligus Koordinator media.

Lebih lanjut, pada kesempatan ini, KPAI atas nama 9 komisioner KPAI menyampaikan “Selamat Hari Pers Nasional 2018”.

KPAI pun berharap insan pers terus konsisten dalam :

(1), memberikan informasi edukatif dan inspiratif untuk anak Indonesia.

(2), merahasiakan identitas anak sebagai korban, saksi dan pelaku dalam pemberitaan kasus2 anak.

(3), menginspirasi penyelenggara perlindungan anak, agar memaksimalkan perannya dg baik.

(4), mengedukasi masyarakat ttg pentingnya literasi media.

“Semoga dedikasi dan komitmen insan pers kepada isu anak, dapat memberikan konstribusi nyata bagi pemenuhan hak-hak anak dan perwujudan Indonesia ramah anak,” ujar Retno Listyarti.

Exit mobile version