KPAI: Indonesia Lampu Merah Kejahatan Seksual Anak!

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebut Indonesia dalam kondisi lampu merah kejahatan seksual terhadap anak. Data yang dilansir UNICEF, 1 dari 10 anak perempuan di dunia telah menjadi korban kejahatan seksual.

Wakil Ketua KPAI, Susanto mengatakan, dari hari ke hari anak korban kejahatan seksual terus terjadi, bahkan korban hingga dibunuh dan dimutilasi. Ia menegaskan sudah saatnya alarm bahaya kejahatan seksual terus disuarakan oleh siapa pun elemen di negeri ini untuk menghalau para penjahat seksual.

“Presiden telah menggelorakan semangat pemberatasan hukuman kepada kejahatan seksual anak,” tegas Susanto kepada wartawan, Kamis (12/5/2016).

KPAI, kata dia, terus mendorong perbaikan sistem perlindungan anak mulai elemen terkecil. Orangtua tak boleh lengah, keluarga tak boleh permisif, RT dan RW tak boleh lalai.

“Pak Lurah dan Kades tak boleh hanya melakukan layakan administratif terhadap warga, namun harus menjadi pelopor perlindungan anak,” ungkapnya.

Susanto memahami kasus anak tak bisa hanya menyerahkan kepada polisi atau lembaga pengaduan. Menurutnya, saatnya mulai dari lingkungan terdekat, perbaiki pola asuh, perkuat ketahanan keluarga, perkuat kontrol sosial.

“Agar tak ada celah pelaku kejahatan seksual mengintai anak kita,” tutupnya.

Exit mobile version