KPAI Ingatkan Adopsi Anak Korban Bencana Ada Aturannya

JAKARTA – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan niat baik sejumlah orang untuk mengadopsi atau mengangkat anak korban bencana harus mengikuti sejumlah aturan yang berlaku di Indonesia.

“Niat baik harus dilandasi dengan proses yang tepat. Masyarakat perlu mengetahui norma yang berlaku,” kata Susanto saat dihubungi di Jakarta, Minggu (14/10/2018).

Susanto mengatakan, pengangkatan diatur dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut menyatakan pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak dan dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan peraturan perundang-undangan.

Pasal tersebut juga menyatakan bahwa pengangkatan anak tidak memutus hubungan darah antara anak dengan orangtua kandungnya dan tidak menghilangkan identitas awal anak.

“Undang-Undang Perlindungan Anak juga mengatur calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut calon anak angkat. Bila agama anak tidak diketahui, maka disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat,” tuturnya.

Selain Undang-Undang Perlindungan Anak, pengangkatan anak juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, Peraturan Menteri Sosial Nomor 110 Tahun 2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak.

“Proses pengangkatan anak melalui Tim Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak. Hal itu untuk memastikan pengalihan pengasuhan anak berlangsung dengan baik. Setelah disetujui, calon orang tua asuh mendaftar ke pengadilan,” jelasnya.

(Ari)

https://news.okezone.com/read/2018/10/15/337/1963993/kpai-ingatkan-adopsi-anak-korban-bencana-ada-aturannya

Exit mobile version