KPAI INGATKAN ORANG TUA : WASPADAI KEJAHATAN SEKSUAL PADA ANAK MELALUI MEDIA SOSIAL

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melansir sejak Januari hingga Oktober 2014, tercatat 784 kasus kekerasan seksual anak. Itu artinya rata-rata 129 anak menjadi korban kekerasan seksual setiap bulannya, dan 20% anak menjadi korban pornografi. Anak menjadi korban pornografi dan kekerasan seksual online, umumnya melalui media sosial seperti facebook, twitter, instagram, chatting, path dan lain-lain. Caranya dengan ekspos foto anak tanpa busana, wisata seks anak, bahkan anak dibujuk dan dipaksa untuk melakukan kegiatan atau hubungan seksual dengan perantara teknologi atau populer disebut dengan sexting. Data kekerasan seksual anak ini meningkat di banding tahun lalu yang mencapai 525 kasus.

Wakil ketua KPAI, Maria Advianti mengatakan hasil temuan KPAI juga menunjukkan 90% anak terpapar pornografi internet saat berusia 11 tahun, dan sebagian besar terjadi ketika mereka sedang mengerjakan PR. Beberapa situs dapat menyebabkan anak terpapar tanpa sengaja ketika sedang mengakses internet. Situs-situs komik yang menjadi situs favorit anak, selain berisi manga, juga berisi hentai dan echi, yang bermuatan kekerasan dan pornografi.

Selain pornografi, kejahatan online mengincar anak sampai ke wilayah privat yang bahkan tidak disadari oleh orang tua dan keluarga. Melalui media sosial, misalnya, predator anak dapat meretas informasi pribadi anak, mengolah informasi tersebut untuk tujuan negatif yang merugikan anak, bahkan dapat membuat anak menjadi korban penculikan, trafiking, pemerasan, dan lain-lain.

Untuk itu KPAI mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memasukkan kurikukum internet sehat dan aman bagi anak dalam sistem pendidikan nasional. Selain itu juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam upaya melakukan pencegahan penyebarluasan pornografi demi perlindungan anak dari bahaya kejahatan online terhadap anak. KPAI juga mengajak orang tua, keluarga dan masyarakat berperan aktif dalam melakukan perlindungan anak dari pornografi dan kejahatan online, edukasi dan kampanye internet sehat dan aman

Exit mobile version