KPAI Ingatkan Pelaminan Bukan Tempat Layak untuk Anak

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kembali menyoroti kasus pernikahan usia anak menyusul pernikahan remaja pria 16 tahun dan gadis 14 tahun di Sidrap, Sulawesi Selatan.

Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, mengatakan berdasarkan penelitian pernikahan anak di bawah umur 80 persen berdampak pada putus sekolah, memperburuk ekonomi,  dan meningkatkan angka kematian ibu melahirkan.

“Bagi keluarga kurang mampu justru berdampak memperburuk ekonomi keluarga, bahkan ada kecendrungan menambah beban serta mewariskan kemiskinan keluarga,” kata Jasra Putra kepada Tribun Jabar melalui sambungan seluler, Rabu (6/3/2019).

Menurutnya, hal itu terjadi karena pasangan mempelai tidak memiliki pendidikan yang baik maka sulit bekerja di sektor-sektor formal.

Dampak pernikahan anak di bawah umur, imbuhnya Jasra Putra, dipastikan secara emosional tidak matang, kehidupan keluarga tidak harmonis dan rawan terjadinya perceraian.

“Jadi fungsi-fungsi keluarga untuk anak yang melakukan pernikahan usia anak tidak bisa berjalan secara baik,” ujarnya.

KPAI pun meminta pemerintah, masyarakat, dan keluarga terus bersinergi untuk melindungi anak-anak dari pernikahan usia anak.

Ia menegaskan pelaminan bukan tempat yang layak untuk anak.

 

Exit mobile version