KPAI Ingin Jokowi Segera Terbitkan Perppu Hukuman Kebiri

Komisi Perlindungan Anak Indonesia berharap Presiden Joko Widodo segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) soal hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak.

Komisioner KPAI, Susanto, menyatakan anak-anak diambang kerentanan menjadi objek kejahatan seksual.

“Prinsipnya, pemberatan terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak harus menjadi concern negara. Anak Indonesia berada di ambang kerentanan menjadi obyek kejahatan seksual,” kata Susanto saat mengisi diskusi soal Mitigasi Predator Anak di Kampus UIN Walisongo, Semarang, Jawa Tengah, Jumat (30/10/2015).

Menurut Susanto, hukuman kebiri bagi predator merupakan hukuman tambahan yang bertujuan memberi efek jera dan efek cegah. Susanto menambahkan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak sejauh ini belum efektif bikin kapok dan takut paedofil.

“Kebiri itu merupakan hukuman tambahan agar memberikan efek jera dan efek cegah. Akhir-akhir ini kasus kejahatan seksual terhadap anak semakin rumit sementara UU belum efektif,” tegas Susanto.

Susanto mengaku mafhum tidak semua kalangan terutama para pegiat hak asasi manusia setuju diberlakukannya hukuman kebiri. Apabila Perppu kebiri tidak jadi keluar, ia meminta revisi atas UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. “Revisi UU anak harus berjalan. Karena ada beberapa Pasal harus menjadi legislative review. Hukuman pidana yang awalnya maksimal 15 tahun harus minimal 20 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup atau hukuman mati,” terang Susanto.

Menurut Susanto, paedofil harus mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya terhadap korban. “Tidak adil, korban meninggal tapi hukuman pelaku tidak seumut hidup. Itu yang kita kehendaki,” kata laki-laki yang menganggap kejahatan terhadap anak merupakan extraordinary crime tersebut.

Exit mobile version