KPAI Ingin Pengguna Jasa Seks Anak Dihukum

Jakarta: Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) berharap pemidanaan terhadap kasus perdagangan orang dan eksploitasi anak dikembangkan. Terpenting, membuat aturan untuk menjerat pengguna jasa prostitusi anak.

“Menurut hemat kami memang penting untuk dikembangkan, bukan hanya menyasar bagi muncikari saja, dan termasuk juga korban, tapi penting juga kepada pengguna,” kata Ketua KPAI Susanto dalam jumpa pers di Gedung Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA), Jakarta, Senin, 17 Februari 2020.

Penerapan jeratan hukum kepada pengguna diharap memberikan efek jera. Dengan begitu, permintaan anak sebagai pekerja seks komersial (PSK) bisa menurun.

“Dengan pengguna dijerat hukum, tentu orang akan berpikir seribu kali untuk melakukan tindak seksual terhadap anak,” ujar dia.

H, tersangka bisnis prostitusi anak. Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana

Menurut Susanto, jaringan pelaku kejahatan seksual terhadap anak memiliki perspektif bisnis. Salah satunya, mendapatkan keuntungan yang cukup besar hingga miliaran rupiah.

“Perspektif kita dengan jaringan pelaku kejahatan seksual anak berbeda, makanya kemudian kasus trafficking ini tidak selesai-selesai, mereka berfikir bahwa ini bisnis, semakin banyak korban yang direkrut, maka potensi ekonominya semakin besar, bukan hanya jutaan, tapi potensinya juga miliaran,” kata dia.

Untuk memangkas kejahatan tersebut, kata Susanto, harus ada sinergitas antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Pemberantasan kasus serupa tidak bisa berjalan sendiri karena jaringan kejahatan perdagangan orang cukup luas dan rapih.

“Kalau ada (tempat) hiburan atau tempat-tempat tertentu yang memang sengaja secara sitemik mempekerjakan untuk kepentingan seksual anak, harusnya izinnya dievaluasi, kalau perlu dicabut, ini penting sebagai bentuk komitmen negara dengan pemda agar benar-benar akar masalahnya ini bisa diatasi,” pungkasnya.

 

Sumber: https://www.medcom.id

Exit mobile version