KPAI Ingin RUU Penyiaran Tegas Larang Iklan Rokok

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pemerintah untuk mendorong DPR RI mengatur laranganiklan rokok di televisi sepenuhnya. KPAI ingin larangan tersebut masuk dalam rancangan undang-undang (RUU) penyiaran yang saat ini diketahui sedang dibahas oleh pemerintah dan parlemen.

“Saat ini DPR sedang konsen bahas UU penyiaran. Kami ingin RUU penyiaran itu tegas melarang iklan rokok dengan alasan apapun,” kata Ketua KPAI, Susanto di kantor Wakil Presiden, Jakarta, Senin (6/11/2017).

Selama ini, kata Susanto, iklan rokok di televisi hanya dibatasi tapi tidak dilarang.

“UU penyiaran saat ini masih menggunakan mazhab pembatasan bukan pelarangan,” ujar Susanto.

Tak hanya itu, KPAI ingin ada juga larangan iklan yang bernuansa kekerasan dan bullying di dalam regulasi yang masih digodok tersebut.

“Kami juga ingin UU penyiaran nanti melarang iklan-iklan yang bernuansa kekerasan, bullying dan juga bermuatan tidak mendidik bagi anak-anak bangsa kita,” tutup Susanto.

Diketahui revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran hingga kini belum juga selesai dibahas oleh para wakil rakyat.

Adapun beberapa poin yang masih menjadi perdebatan di antaranya mengenai kewenangan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), peran pemerintah, hingga konsep peralihan analog ke digital.

Exit mobile version