KPAI : Ini Pentingnya Akta Lahir untuk Anak

Hak sipil anak-anak Indonesia terancam diabaikan oleh negara jika tidak dibekali dengan pencatatan kependudukan sipil melalui akta kelahiran.

Menurut Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Rita Pranawati, ada beberapa akibat yang ditanggung anak ketika kelahirannya tidak dicatatkan dalam akta kelahiran.

“Akta kelahiran adalah hak sipil yang paling mendasar, tapi masih banyak anak-anak yang tidak memiliki akta kelahiran. Ini bisa mengganggu anak mendapatkan hak-hak sipil di mata negara,” ujar Rita di kantor KPAI, Jakarta, Jumat (28/11/2014).

Di antara hak sipil anak yang bakal terabaikan oleh negara berkaitan dengan tidak memiliki akta adalah anak lebih rentan mendapatkan diskriminasi dan bullying karena ketidakjelasan identitas.

Menurut Rita, anak yang tidak memiliki kepastian identitas diri berisiko tidak mendapatkan hak-hak sipilnya seperti akses mendapatkan bantuan sosial dan akses untuk memasuki sekolah negeri. Bahkan, anak-anak yang tidak dicatatkan identitasnya oleh negara terancam ditahan lebih lama meskipun melakukan tindak pidana ringan.

“Anak-anak yang tidak memiliki akta kelahiran memang banyak dirugikan. Mereka diperlakukan sebagai orang dewasa meskipun belum cukup umur hanya karena tidak memiliki akta. Ini persoalan mendasar, tapi begitu penting bagi hak-hak sipil anak,” katanya.

Exit mobile version