KPAI : Ini Pro Kontra Vonis Kasus JIS

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap 5 terdakwa kasus kekerasan seksual di Jakarta International School (JIS) mengecewakan banyak pihak. Namun, di sisi lain pun perlu ditilik keadilan dan Hak Asasi yang melekat pada para terdakwa.

Hukuman selama delapan tahun lamanya dibebankan kepada Virgiawan, Agun Iskandar, Syahrial, dan Zainal Abidin sedang Afrisca Setyani lebih cepat setahun dibanding lainnya. Mereka masing-masing juga dikenakan denda Rp100 juta.

“Hemat saya, dalam melihat proses hukum dugaan kasus kejahatan terhadap anak harus dlihat secara utuh,” ujar Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto, kepada Gresnews.com, Selasa (22/12).

Ia berharap proses hukum terhadap kasus kejahatan seksual di Indonesia memberikan rasa keadilan kepada korban. KPAI merasa putusan hakim sudah didasarkan pada fakta-fakta persidangan.

“Putusan ini mengonfirmasi kebenaran adanya sindikat kejahatan seksual di JIS,” kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (23/12).

Menurutnya, fakta persidangan telah menunjukkan kejahatan seksual sodomi benar terjadi. “Ini langkah awal yang penting untuk pintu masuk penuntasan kasus kejahatan seksual terhadap anak di JIS hingga ke akarnya,” katanya.

KPAI berharap agar ada hukuman maksimal bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak agar ada efek jera. Kendati demikian, KPAI menghormati independensi dan profesionalitas hakim dalam memutus perkara kasus ini.

Ia berharap, masyarakat melakukan pengawasan optimal terhadap kasus ini karena banyak upaya pembalikan opini sistematis. Dimana seolah kejahatan seksual terhadap anak di JIS hanya rekaan dan tidak pernah terjadi. “Hakim harus tetap profesional serta tidak terintervensi,” pungkasnya.

Sedang di sisi lain, Komisi Nasional untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) jelas mengecam keputusan PN Jaksel dengan dugaan pelecehan seksual ini. Sebab sejak awal persidangan mereka sudah khawatir PN Jaksel memanfaatkan persidangan tertutup untuk memuluskan rekayasa tuduhan atas kasus pelecehan seksual di JIS.

“Dari pemantauan kami, tidak ditemukan bukti-bukti yang cukup untuk membebankan kesalahan pada para terdakwa,” kata Koordinator Kontras Haris Azhar kepada Gresnews.com, Senin petang (22/12).

Bahkan mereka menemukan bukti dan keterangan para tersangka yang dipaksa mengaku dengan siksaan selama pemeriksaan oleh polisi, hingga salah satu tersangka meninggal dalam masa tahanan.

Ia meminta agar keluarga korban tabah dan tidak putus asa mengembalikan keadilan. “Kami mengajak komunitas hukum, HAM serta pendidikan untuk melakukan eksaminasi atas putusan ini paska tahun baru,” katanya.

Exit mobile version