Menindaklanjuti kasus kematian bayi Debora, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menduga kuat RS Mitra Keluarga Kalideres melanggar UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 32 ayat 1 dan 2.
Pasal 32 ayat (1) berbunyi, “Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.”
Ayat (2): “Dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.”
Pernyataan ini disampaikan Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, saat konferensi pers soal kematian bayi Debora di Kantor KPAI, Jakarta, Rabu (13/9/2017).
“Kami menduga kuat kalau RS Mitra Keluarga Kalideres melanggar undang-undang kesehatan tersebut. Jika kasus ini dipidanakan (ke pengadilan), maka saya yakin, hakim akan mempertanyakan soal pelayanan darurat yang diperoleh bayi Debora saat ditangani di IGD (instalasi gawat darurat),” kata Retno.
Pihak keluarga bayi Debora ternyata melaporkan peristiwa kematian bayi Debora kepada KPAI pada Senin (11/9).
Pengakuan orangtua kepada KPAI, bayi Debora memang mendapat pertolongan pertama. Namun, pertolongan pertama tersebut belum melewati masa kritis bayi.
Selain itu, pertolongan pertama bayi Debora juga terkendala dengan masalah uang muka. Masalah uang muka menyebabkan bayi Debora tidak dimasukkan ke ruang pediatric intensive care unit (PICU) sehingga nyawanya tidak terselamatkan.