KPAI : Isu Anak masih Terpinggirkan di Pemilu

ANGGOTA Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, menyayangkan isu perlindungan anak saat ini menjadi isu yang terpinggirkan dalam pemilu.

Padahal, berdasarkan data yang diperolehnya, saat ini terdapat sekitar 80 juta anak atau sepertiga dari jumlah penduduk Indonesia. Sementara untuk 171 daerah yang menggelar Pilkada serentak 2018 terdapat sekitar 10 juta anak.

“Kenapa isu anak ini jadi terpinggirkan? Padahal, dalam UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak pada Pasal 15 disebutkan bahwa anak memiliki hak untuk dilindungi dari penyalahgunaan politik. Begitu bahasa mandat UU,” ujar Jasra dalam diskusi bertajuk “UU Pemilu soal PKPU Larangan Pelibatan Penyalahgunaan Anak saat Kampanye” di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (17/4).

Pihaknya juga menyayangkan ancaman pidana bagi para pihak yang melibatkan anak dalam politik ditiadakan dalam UU Perlindungan Anak, padahal sebelumnya ancaman pidana itu tercantum dalam UU tersebut sebelum direvisi. Oleh karena itu, ia setuju dengan Peraturan KPU tentang Larangan Pelibatan Penyalahgunaan Anak saat Kampanye.

“Pada perubahan UU di 2014, ancaman pidana itu dihilangkan sehingga terjadi grey area yang harus diperbaiki. Saya setuju dibuat peraturan Bawaslu atau Peraturan KPU sebagai terobosan,” tandasnya.

Lebih lanjut, kata dia, data empiris KPAI selama membuka Posko Pengaduan Nasional saat pemilu legislatif dan pemilihan presiden  tahun 2014 lalu, pihaknya menemukan ada 284 kasus pelibatan anak dalam politik. Bahkan pada saat Pilkada DKI Jakarta 2017, pihaknya juga mendapat adanya ekses dari kasus penyalahgunaan anak dalam politik.

“Ada anak yang sampai di-bully karena dukung Ahok dan kalah. Kita dalami, ternyata gurunya juga terbelah dalam hal ini. Jadi, memang kita tidak bisa melihat pada proses pemilu saja, tapi juga setelah pemilunya bagaimana dampak dari anak di ruang publik terkait dengan proses demokrasi lima tahunan ini,” tandasnya.

Exit mobile version