KPAI: Jangan Ada Perundungan dari Kasus Sodomi di Tangerang

JAKARTA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia meminta masyarakat agar korban anak sodomi yang dilakukan seorang guru honorer Madrasah di Tangerang, Banten agar tidak dijadikan sasaran perundungan.

Komisioner Anak Berhadapan dengan Hukum KPAI Putu Elvina, mengatakan, anak korban sodomi oleh  tersangka WS alias “Babeh agar tidak dijadikan sasaran perundungan dalam keluarga, sekolah, tempat bermain serta lingkungan di mana anak tinggal.

“Korban anak tersebut merasakan bahwa apa yang mereka terima setelah peristiwa yang menimpa mereka berupa ejekan, lebih sakit dan membuat mereka luar biasa malu dibanding apa yang mereka alami dari peristiwa kejahatan seksual itu sendiri,” kata,Elvina dalam siaran persnya, Minggu (07/1/2018).

Ia mengatakan setelah peristiwa tersebut penting untuk penguatan terhadap anak-anak baik secara psikologis, sosial, dan membangun norma dan kesadaran hukum dalam konteks apa yang dilakukan oleh tersangka merupakan perbuatan salah dan melanggar hukum, sehingga ini tidak menjadi framing pembenaran yang terpatri di pikiran anak agar mereka tidak menjadi korban lagi atau pelaku dikemudian hari.

Selain itu semua pihak penting menerapkan peringatan dini dalam aspek edukasi, pertama memberikan pemahaman dan edukasi kepada anak agar menjadi diri sendiri, sehingga anak tidak mudah tergiur dengan ajakan untuk memperbaiki penampilan atau memiliki daya tarik magis dengan cara-cara yang salah dan menyesatkan.

Kedua, mengajarkan tentang pentingnya menjaga anggota tubuh terutama bagian tubuh yang terlarang secara sehat, ketiga, bagaimana anak berinteraksi dengan orang yang tidak dikenal, berani menolak atau enghindari perilaku yang berisiko.

“Karena kepolosan anak-anak yang memiliki rasa penasaran yang tinggi saat ditawari tersangka dengan iming-iming memiliki ilmu kekebalan tubuh, dan memiliki aura tertentu yang membuat lawan jenis menjadi tertarik, menjadikan mereka korban yang mudah dibohongi dan diperdaya,” tutur Elvina.

Exit mobile version