JAKARTA – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh mengatakan seorang anak tidak bisa diadopsi dengan alasan orang tua kandungnya kesulitan secara ekonomi. “Kalau orang tua anak kesulitan secara ekonomi, kewajiban masyarakat adalah membantu secara ekonomi, bukan mengambil anak dari keluarganya,” kata Niam dihubungi di Jakarta, Selasa (4/4).
Niam mengatakan seorang anak bisa tidak diasuh orang tua kandungnya bila memang orang tuanya tidak bisa memenuhi tanggung jawab untuk memenuhi hak atas pengasuhan yang baik. Namun, kesulitan ekonomi orang tua tidak bisa menjadi alasan. Melainkan faktor-faktor lain yang membatasi orang tua untuk memberikan pengasuhan kepada anak seperti tidak memiliki kecakapan dalam mengasuh.
“Misalnya orang tua yang sakit, mengalami gangguan jiwa, dipidana atau memiliki perilaku yang tidak baik untuk pengasuhan anak,” tuturnya.
Niam mengatakan salah satu hak dasar anak adalah memperoleh pengasuhan secara baik. Yang pertama bertanggung jawab memberikan pengasuhan adalah orang tua karena mereka yang menyebabkan kelahiran anak tersebut.
Namun, bila orang tua tidak bisa, tanggung jawab dan kewajiban untuk mengasuh anak beralih ke keluarga terdekat. Bila keluarga terdekat tidak mampu, baru beralih ke masyarakat melalui pola adopsi atau diasuh lembaga sosial. “Pilihan terbaik adalah berbasis keluarga,” katanya.
Anak saya diambil ibu tirinya yang sorg guru tanpa surat2 adopsi nama dan akte lahir anak saya di ganti krn guru itu benci sama saya dan saya tidak diperbolehkan untuk bertemu dan menemui anak saya lagi jika saya ingin anak saya kembali saya harus mengganti biaya yang guru itu keluarkan buat anak saya selama ini,tolong bantu lah saya untuk mendapatkan anak saya kembali apa jalan keluarnya semoga KPAI bisa berlaku adil pada saya sorg ibu yg menginginkan anaknya kembali terima kasih.