Padang – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengingatkan para guru di Tanah Air agar tidak menggunakan kekerasan dalam mendisiplinkan siswa. Pasalnya, zaman telah berubah.
“Proses pembelajaran sudah berkembang sedemikian rupa sehingga suatu keharusan prinsip perlindungan anak harus diintegrasikan dalam penyelenggaraan pendidikan,” kata Wakil Ketua KPAI Susanto di Padang, Selasa 7 Maret 2017.
Susanto menyarankan, guru mengembangkan konsep disiplin positif dalam mendidik. Caranya dengan pendekatan yang menumbuhkan tanggung jawab, kesadaran dan komitmen.
Ia meyakini setiap anak punya potensi untuk menjadi baik dan dapat dikembangkan dengan berbagai pendekatan. “Jadi sudah tidak zamannya lagi dalam mendidik menimbulkan ketakutan, kegelisahan bahkan ancaman,” papar dia.
Susanto mengakui saat ini guru berada dalam dilema. Mereka gamang dan takut menjalankan profesi sebab ada sejumlah guru yang tersangkut kasus hukum akibat melakukan kekerasan terhadap siswa.
“Guru harus bisa memilah mana wilayah kekerasan dan mana wilayah pendidikan,” ujar dia.
Saat ini kasus guru yang berhadapan dengan hukum karena perlakuan terhadap siswa sudah jauh menurun dibandingkan sebelumnya. KPAI mengapresiasi turunnya kasus pelaporan guru oleh orang tua siswa kepada penegak hukum.