KPAI : Jumlah Anak Korban Narkoba Terus Bertambah

Tidak hanya ancaman eksploitasi seksual terhadap anak-anak yang kian memprihatinkan, tetapi sindikat narkoba juga mengincar kalangan generasi muda di Indonesia. Bahkan jumlah anak penderita narkoba terus bertambah. Dari tahun ke tahun peningkatannya mencapai 400%.

Kepolisian bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) bahkan menemukan adanya peredaran narkoba di lembaga pemasyarakatan (lapas) anak, di Palembang, Sumatera Selatan. Aparat kepolisian menemukan narkoba jenis sabu di salah satu ruangan tahanan di lembaga pemasyarakatan anak kota setempat dalam suatu operasi, Senin (25/5/2015).

Mengacu data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat terkait penyalahgunaan narkoba, selama kurun waktu 2011 hingga 2014 terjadi peningkatan signifikan jumlah anak yang terjerat narkoba hingga mencapai hampir 400%.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asrorun Ni`am Soleh, merinci peningkatan kasus penyalahgunaan narkoba pada anak. Di mana, pada 2011 angka pengaduan penyalahgunaan narkotika anak sebanyak 12 kasus, 2012 sebanyak 17 kasus, 2013 sebanyak 21 kasus, dan tertinggi pada 2014 yakni 42 kasus.

“Ada peningkatan dalam aktifitas ini dan sangat memprihatinkan,” katanya di Jakarta, Rabu (27/5/2015).

Selain itu, kata Asrorun, juga tercatat ada 700 ribu konten porno yang dikirimkan melalui situs internet, bahkan juga dilakukan oleh anak. Menurutnya, penjara bukan solusi untuk penanganan narkoba anak. Sebab penjara merupakan kelanjutan karir seorang yang menyalahgunakan narkotika menjadi pecandu.

“Kedepan kami akan perjuangkan supaya bisa direhabilitasi,” jelasnya.

Asrorun juga mengatakan, faktanya meski Lembaga Pemasyarakatan Anak dan Perempuan (Lapas Anak Perempuan), di Tangerang merupakan lembaga percontohan. Namun, masih terdapat banyak tahanan anak dengan kasus penyalahgunaan narkotika yang justru seharusnya direhabilitasi.

Menurutnya dari 184 tahanan anak, 84 diantaranya merupakan korban dari penyalahgunaan narkotika. “Sangat disayangkan, mengapa si anak bisa ditahan padahal mereka seharusnya direhabilitasi,” keluh Asrorun.

Meski seorang anak terbukti menjadi pengedar, seharusnya jika mengacu pada undang-undang perlindungan anak. Anak tidak akan mendapatkan kurungan. Sebab, dipastikan anak korban dari eksploitasi orang dewasa. Anak dipastikan menjadi pesuruh dari orang dewasa yang tidak bertanggung jawab.

“KPAI, pasti akan menolong mereka yang terbukti mengedarkan, dan memerjuangkan agar pelaku utamanya dihukum seberat-beratnya. Sebab mengeksploitasi anak secara negatif,” tandasnya.

Sekretaris KPAI, Erlinda pun, mengatakan, pihak KPAI tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan mengumpulkan data dan menyerahkannya pada pihak kepolisian. Serta akan memberatkan tersangka dengan undang-undang perlindungan anak.

Exit mobile version