KPAI : Jumlah Pengedar Narkoba Anak Meningkat Hingga 300 Persen

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam mengatakan Sholeh setidaknya dalam kurun waktu tiga tahun terakhir, jumlah pengedar narkoba anak meningkat hingga 300 persen.

Untuk itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) dan KPAI menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang menyepakati langkah perlindungan anak terhadap bahaya narkoba.

“Kita butuh sinergi dalam jihad besar melindungi anak Indonesia. (Sebab) anak yang menjadi pengedar itu terus meningkat. Pengedar anak sejak 2011 hingga 2014 itu meningkat hampir 300 persen. Mulai 2012 itu ada 17, pada 2013 ada 31, dan pada 2014 mencapai 42 anak yang menjadi pengedar,” kata Asrorun, di Gedung BNN, Cawang Jakarta Timur, Senin (27/4/2015).

Asrorun menambahkan, rentang usia anak yang terlibat dalam peredaran narkoba di Indonesia bervariasi. Itu karena, saat ini semakin banyak pihak yang memanfaatkan anak untuk mengedarkan dan menyebarluaskan narkoba.

“Untuk usia anak yang terlibat narkoba sangat bervariasi, bahkan saat ini ada anak SD yang sedang ditangani. Ke depannya tentu kami mengharapkan tidak ada lagi anak yang dijadikan alat kepentingan untuk narkotika,” ujarnya.

Dia menambahkan, terkait permasalahan hukum yang diberikan kepada anak dalam kasus narkoba baik sebagai pengedar maupun pemakai, pihaknya meminta direhabilitasi.

“Karena, kita harus memposisikan anak sebagai korban. Karena anak-anak hanya dijadikan alat. Kenyataanya di lapangan, ada sekian banyak anak yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi tetapi justru malah dipenjara,” kata Asrorun.

Dalam nota kesepahaman itu, kedua pihak memiliki kewajiban untuk melakukan pendampingan terhadap anak yang mengalami ketergantungan narkotika. Untuk selanjutnya diarahkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).

Kepala BNN Anang Iskandar mengatakan kerja sama ini adalah langkah preventif, setelah banyak kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Indonesia. Salah satunya menimpa anak di bawah 18 tahun di sebuah apotek di Sawangan, Depok, Jawa Barat.

“Hari ini saya paling senang dengan MoU ini. Saya bisa menitipkan anak Indonesia dari penyalahgunaan narkoba,” katanya.

Sementara itu, Deputi Pencegahan Badan Narkotika Nasional BNN, Antar MT Sianturi mengatakan, seiring meningkatnya peredaran dan penggunaan narkoba menyebabkan Indonesia kini berada dalam status darurat narkoba.

“Tingkat penggunaan dan peredaran narkoba di Indonesia semakin meningkat, maka saat ini Indonesia dinyatakan Darurat Narkoba,” ujar Antar.

Dia menjelaskan, status Indonesia yang masuk dalam kategori darurat narkoba membuat masyarakat harus lebih giat lagi membantu pihaknya mengubah status tersebut. Menurut dia, dengan status Darurat Narkoba jangan dijadikan sebagai jargon semata seremonial upaya pemberantasan korupsi.

“Indonesia Darurat Narkoba ini bukan hanya sekedar jargon semata, tetapi merupakan bentuk komitmen kita bersama untuk menyelamatkan pengguna narkoba yang saat ini masih bersembunyi, dan harus didorong dan diyakinkan kepada mereka, keluarganya untuk melaporkan diri secara sukarela kepada Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) agar memperoleh perawatan atau rehabilitasi,” tuturnya.

Exit mobile version