KPAI Kaji Usulan Kak Seto Soal Jam Sekolah

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencermati usulan dari Seto Mulyadi atau kerap dipanggil Kak Seto untuk merevisi jam masuk anak sekolah. “Usulan ini apakah sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak atau tidak. Kami masih mengkajinya,” kata Wakil Ketua KPAI, Budiharjo, di kantornya, Jumat, 28 Maret 2014.

Ia mengaku maklum dengan pemikiran dari Kak Seto yang menginginkan jam masuk sekolah diubah menjadi pukul 09.00 pagi. “Mesti ditinjau kembali. Masuk pukul 06.30 itu dirasa tidak efektif dan tidak nyaman bagi anak sekolah,” ujarnya.

Menurut dia, pihaknya tak sembarang memutuskan. Sebab, kebijakan penerapan jam masuk sekolah itu kebijakan makro. “Awalnya kebijakan itu salah satu cara untuk mengurangi kemacetan di Jakarta,” ucapnya.

Sebelumnya, Kak Seto menganggap jam masuk sekolah terlalu kepagian. Dengan jam masuk pukul 06.30 WIB, anak layaknya robot. “Bagi anak cukup berat kalau masuk jam segitu. Bahkan untuk sarapan pun sulit,” katanya.

Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo, pun cenderung setuju dengan usul Kak Seto. Ia pun mengutus Kepala Dinas Pendidikan untuk mengkaji kebijakan jam masuk sekolah.

Exit mobile version