KPAI : Kasus Debora Tidak Berhenti di Sanksi Administrasi

Investigasi terhadap kasus kematian bayi Debora di RS Mitra Keluarga tidak berhenti pada sanksi dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Kepolisian RI dan Ombudsman RI masih menyelidiki dan memantau kasus tersebut. Pembekuan operasional RS disarankan.

Kepala Sub Direktorat III/Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus Krimsus Polda Metro Jaya AKBP Sutarmo mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan sejumlah bukti dan memeriksa beberapa saksi dari pihak RS Mitra Keluarga. Yakni, dokter jaga saat bayi Debora masuk RS, Irene Arthadinanty Indrajaya, dan staf bagian penagihan pembayaran.

Proses selanjutnya, Kepolisian akan memeriksa saksi ahli bidang kesehatan. Meskipun, sampai sekarang belum ada penetapan Tersangka.

“Kami memastikan proses berjalan tidak ada kendala. Sampai saat ini sudah masuk ke pemeriksaan rumah sakit,” ujar Sutarmo, di gedung Ombudsman RI, Jakarta, Kamis (12/10).

Ia juga mengungkapkan, Penyidik menyelidiki prosedur RS dalam menangani pasien kritis. “Kita akan lihat siapa yang menandatangani perintah SOP sehingga kegiatan penanganan gawat darurat terhadap pasien terhalang syarat administratif,” ucap Sutarmo.

Meski belum ada Tersangka, ia menyebut bahwa pihaknya bisa menjerat pelaku dengan pasal berlapis dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara jika ditemukan kelalaian dari kasus ini.

“Pasal yang akan dijatuhkan adalah pasal 190 ayat 1 dan 2 jo Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 36 tentang Kesehatan. Hukumannya 10 tahun, kita lapis dengan pasal Perlindungan Anak,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya menyebut pihaknya sudah menggelar pertemuan tertutup terkait kasus itu. Pertemuan yang berlangsung selama hampir 2 jam tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pihak-pihak terkait yang menangani kasus Debora sudah menjalankan fungsinya dengan baik.
Instansi yang dimintai keterangan ialah Polda Metro Jaya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Badan Pengawas Rumah Sakit Swasta (BPRS), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), dan Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia.

“Kami mendengar bahwa adanya progres pemeriksaan (RS Mitra Keluarga). Sudah kami dengar semuanya. Sampai titik ini Ombudsman melihat semua institusi yang menangani kasus Debora sedang on progress bekerja,” ujar Dadan.

Pihaknya juga meminta rumah sakit swasta untuk menjadi mitra BPJS kesehatan agar kasus bayi Debora tidak terulang. Sebab, kebanyakan masyarakat yang mengandalkan kartu tersebut.

“RS Pemerintah wajib untuk BPJS, sedangkan swasta dapat didorong untuk menjadi mitra BPJS,” imbuhnya.

Komisioner KPAI Jasra Putra merasa tak puas terhadap sanksi yang diberikan Dinas Kesehatan DKI Jakarta terhadap RS Mitra Keluarga. Ia merekomendasikan penutupan sementara RS tersebut hingga ada perbaikan layanan dan selesainya proses investigasi menyeluruh.

“Rekomendasi sanksi tidak maksimal, rekomendasi dari kita buat rumah sakit ini harus ditutup sampai betul-betul siap, sampai siap menerima nyawa anak yang membutuhkan pertolongan,” cetus dia.

KPAI juga berencana membuat Kelompok Kerja (Pokja) untuk mengawal Jaminan Kesehatan Nasional. Sebab, realitas di lapangan menunjukkan bahwa masyarakat masih sulit mendapat akses kesehatan meski Presiden Jokowi memerintahkan sebailknya.

Selain itu, Pokja KPAI itu akan mengupayakan agar Presiden mau merevisi Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan Nasional yang dinilai masih merugikan hak anak atas kesehatan.

“Tugasnya (Pokja) mempersiapkan bahan naskah akademik revisi Perpres tadi. Bayangkan di undang-undang 35 tahun 2014 usia anak itu mulai 0-12 tahun, harusnya usia anak sejak dalam kandungan sudah ditanggung JKN,” tambahnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Koesmedi Priharto mengaku telah berkoordinasi dengan semua Walikota di Provinsi DKI Jakarta untuk mengedarkan instruksi kepada semua rumah sakit swasta agar bermitra dengan BPJS Kesehatan.

“Kita juga sudah keluarkan edaran atas instruksi kepala daerah agar rumah sakit swasta atau negeri diwajibkan bermitra oleh BPJS,” terang Koesmedi.

Pada September lalu, Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pembiaran pasien yang mengakibatkan kematian. Laporan itu dilakukan oleh Majelis Advokat Nasional Indonesia (Madani) terkait kasus Tiara Debora Simanjorang.

Bayi 4 bulan itu meninggal di Instalasi Gawat Darurat rumah sakit tersebut karena diduga telat dirujuk ke ruang perawatan intensif khusus anak (PICU), 3 September. Penyebabnya, terhambat oleh urusan uang muka yang disyaratkan RS.


Kedua, RS Mitra Keluarga Kalideres juga harus lulus akreditasi rumah sakit paling lambat enam bulan setelah surat keputusan keluar. Jika tidak, ijin operasionalnya akan dicabut.

Ketiga, RS Mitra Keluarga Kalideres juga harus melakukan laporan tertulis secara rutin kepada Dinas Kesehatan DKI hingga RS itu terakreditasi.

Exit mobile version