Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan bahwa pengaduan kasus kekerasan seksual terhadap anak meningkat akhir-akhir ini. Banyaknya kasus yang terungkap merambat setelah kasus yang menimpa murid Jakarta International School (JIS) mengemuka di media massa.
“Kasus JIS memang seperti momentum untuk mengungkap kasus-kasus serupa di Indonesia. Kasus kekerasan seksual terhadap anak atau oleh anak banyak terjadi sejak dulu tetapi tidak banyak terungkap,” kata Komisioner KPAI, Susanto, di Jakarta, Jumat (16/5/2014).
Sebelumnya, Susanto berujar, kasus kekerasan seksual terhadap anak tidak banyak terungkap karena korban dan keluarganya tidak mau melaporkan kejadian itu kepada penegak hukum maupun KPAI. Alasan keluarga atau korban tidak melapor berbagai macam. Ada yang karena merasa malu, tetapi ada juga yang enggan melapor karena merasa tidak yakin laporannya akan diproses secara hukum.
“Setelah kasus JIS, pengaduan ke KPAI tentang kasus serupa memang semakin banyak. Perhatian media massa juga terlihat lebih banyak ke KPAI. Semakin banyak wartawan yang datang,” tuturnya.
Menurut data yang dimiliki Bidang Data Informasi dan Pengaduan KPAI, sepanjang 2013, ada 502 aduan anak berhadapan dengan hukum (ABH) untuk kasus kekerasan. Sebanyak 187 pengaduan dilakukan secara langsung, 40 melalui surat, 34 lewat telepon, dan 241 pengaduan via surat elektronik. Namun, Susanto mengatakan, sejak Januari hingga Mei 2014, pengaduan mengenai kekerasan seksual anak mencapai lebih dari 400 aduan.
Selain pengaduan, KPAI juga melakukan pemantauan terhadap pemberitaan media massa mengenai kasus ABH dan kekerasan. KPAI berhasil mengumpulkan sekitar 502 berita di media daring, 342 berita di media cetak, dan 269 berita di media elektronik.