“Kami sangat menyesalkan kurangnya tanggung jawab pihak pesantren sehingga terjadinya kasus yang menelan korban ini,” terang Komisioner KPAI Bidang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) Putu Elvina kepada Covesia.com, Selasa (19/02/2019).
Menurut Putu Elvina, kasus pengeroyokan yang luput dari pengelola pesantren merupakan bentuk dari buruknya pengawasan dari pihak pengelola dan guru.
“Sudah saatnya pesantren menerapkan ramah anak. Perlu mengevaluasi proses pembinaan, pengawasan, dan pola relasi antar santri yang lebih baik. Sehingga bila terjadi masalah antara santri, pengawas bisa segera mengetahui dari awal, sehingga aksi-aksi kekerasan dan main hakim sendiri bisa dihindari,” katanya.
Ia meminta kasus yang sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Padang Panjang ini sesuai prosedur penanganan anak sesuai dengan Undang-Undang Peradilan Pidana Anak.
“Utamakan upaya rehabilitasi agar mereka tidak mengulangi perbuatan tersebut. Mereka juga harus didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum, sehingga hak-hak mereka selama menjalani proses hukum dilindungi,” tutupnya.
Sumber : covesia.com