KPAI : Kasus Peremasan Payudara, Disdik Diminta Atur Kepantasan Baju Siswi SMA

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau agar sekolah memberi perlindungan terhadap siswa dan siswinya agar terhindar dari kasus kejahatan seksual. Khususnya terhadap kasus pencabulan seperti peremasan payudara siswi.

“KPAI mengimbau agar sekolah memberi perlindungan terhadap semua anak agar tidak terjadi kasus kejahatan seksual. Baik dilakukan oleh tenaga pendidik atau kependidikan, maupun sesama siswa lain,” kata komisioner KPAI bidang Pendidikan Susanto saat dihubungi detikcom via telepon Senin (6/10/2014) sore.

“Untuk mencegah tidak terjadi kasus peremasan payudara siswi, pertama, perlu membangun sistem sekolah yang memberikan perlindungan terhadap anak. Termasuk agar tidak ada kasus kejahatan seksual. Kedua, perlu mekanisme pencegahan. Ketiga, perlu mekanisme penaganan jika ada kasus demikian. Keempat, mengoptimalkan promotif pencegahan kejahatan seksual,” sambungnya.

Susanto mengatakan, terkait mencegah kasus kejahatan seksual, pelajar sekolah khususnya siswi juga harus menjaga kepantasan dalam berpakaian.

“Semua warga sekolah harus menjaga azas kepatutan,” ucap Susanto.

Namun bagi Susanto, tidak dibenarkan jika seseorang meremas payudara siswi dengan alasan pakaiannya mini. Ia menilai, seringkali pelaku menyalahkan korban dan bukan mengakui bahwa perbuatannya melanggar hukum.

“Alasan demikian sering dijadikan modus operandi pelaku kejahatan seksual. Soal busana (siswi), itu hal lain yang tidak bisa dijadikan pembenaran melakukan kejahatan seksual. Terkait azas kepantasan berpakaian, biarlah Dinas Pendidikan (Disdik) yang mengatur etika kepantasan dalam berseragam,” imbuh Susanto

Exit mobile version