KPAI Kawal Kasus Cabul P

BALIKPAPAN  –  Sudah dua bulan lebih berlalu sejak penahanan P, pemuda yang mengalami disorientasi seksual alias lelaki suka lelaki (LSL). Pemuda berusia 21 tahun yang pernah memipin organisasi kepemudaan Green Generation itu diduga telah melakukan pencabulan terhadap 9 anak lelaki. Tanggal 16 November 2017 lalu, P dicokok di Jogjakarta usia kuliah.

Sayangnya hingga kini belum ada tanda-tanda P akan disidangkan. Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Pusat, Putu Elvina mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus yang terjadi di Kaltim tersebut. Beberapa waktu lalu KPAI telah memberikan surat ke Kejaksaan Agung untuk diteruskan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan. “Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan selalu berkoordinasi dengan pihak terkait dalam hal ini Polda Kaltim. Karena pelecehan seksual wajib mendapatkan hukuman apapun konsekuensinya. Demi memberikan efek jera kepada pelaku,” kata Putu Elvina saat dikonfirmasi, Kamis (18/1) kemarin.

Dia menegaskan, apapun hal-hal teknis yang terjadi, proses hukum tetap harus berjalan. Kasus seperti ini harus diselesaikan secara tuntas. “Dari informasi yang didapat, sejauh ini Polda Kaltim dan Kejari sudah berkoordinasi dan mencari bukti-bukti untuk memperkuat hukuman pelaku,” tandas dia.

Bagaimana dengan rehabilitas terhadap pelaku termasuk kemungkinan pemeriksaan P terjangkit penyakit kelamin? Ditanya begitu, Putu menegaskan, apapun alasannya, baik itu karena penyakit hukuman tetap harus berjalan. “Sekali lagi, efek jera harus diberikan ke pelaku agar hukum berjalan adil,” ungkapnya.

Secara terpisah Pengamat Hukum, Piatur Pangaribuan berharap tidak ada keringanan terhadap P yang diduga melakukan pencabulan terhadap 9 anak di bawah umur. Kondisi itu terlepas dari apakah P nantinya terkena penyakit akibat disorientasi seks yang dialaminya. Semua itu membutuhkan bukti termasuk diagnosa dokter. “Nah, makanya perlu dibuktikan oleh kajian dokter, apakah karena diagnosanya karena penyakit atau tidak,” ujarnya.

Berbicara hukum, ia menegakan, setiap pelaku wajib menerima hukuman sesuai aturan yang ada. Sehingga kejahatan pencabulan yang diduga dilakukan P tidak terulang lagi . “Jika korban keberatan, ya pelaku wajib pertanggungjawabkan semua itu,” tegasnya.

Mengapa penangkapan P sejak November 2017 silam sampai sekarang berkasnya belum masuk ke pengadilan? Ditanya begitu, pria yang menjabat sebagai Rektor Universitas Balikpapan ini mengatakan mestinya kasus seperti ini sudah bisa mendapatkan keputusan. Artinya pelaku telah menerima jeratan hukum. “Harusnya sudah ada keputusan. Tapi sampai sekarang belum ada, mungkin karena masih membutuhkan saksi-saksi atau dokumen,” pungkas Piatur.

Kabid Humas Polda Kaltim sayangnya belum bisa dikonfirmasi terkait progres penyelesaian kasus P ke pengadilan. Pesan singkat melalui aplikasi WA yang dikirim Balpos hingga tadi malam belum dibalas.

Polda Kaltim telah merilis kasus P 20 November 2017 silam. P hanya menunduk saat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) merilis dugaan kasus pencabulan yang menjeratnya. Dia berjalan gontai saat digiring petugas memasuki ruang konferensi pers Ditreskrimum. Bungkam, tidak sepatah kata pun keluar dari mulut pemuda dengan segudang prestasi ini.

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, termasuk sodomi terhadap sesama jenis yang diduga telah dilakukannya, mengejutkan banyak pihak. Bagaimanapun dia pernah dibanggakan hingga direncanakan pergi ke London untuk melanjutkan studi melalui jalur beasiswa. Namun, kini P harus meringkuk di balik terali besi sambil menunggu jalannya proses hukum.

Pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan mahasiswa salah satu universitas besar di Jogjakarta ini berawal dari kerja sama Ditreskrimum Polda Kaltim dengan kementerian, LSM, serta dinas terkait. Ditreskrimum menerima informasi secara tertutup mengenai dugaan perilaku cabul yang tersangka lakukan pada 20 Oktober lalu.

Selanjutnya dilakukan penelusuran dan penyelidikan awal dengan mendatangi sejumlah remaja yang diduga merupakan korban dari tersangka. Berawal dari empat, berkembang hingga sembilan orang korban. Petugas menemukan fakta di mana P terbukti melakukan tindakan yang disangkakan padanya, yaitu kekerasan seksual terhadap anak dan sesama jenis.

“Kami mencoba melakukan lidik lebih lanjut, dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Selain itu kami juga mengumpulkan alat bukti hingga proses masuk ke penyidikan,” jelas Direktur Reskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Hilman, Senin (20/11). (ham/yud)

Exit mobile version