KPAI Kawal Kasus Kekerasan  Anak di Tual, Hak Korban Terpenuhi

Foto: Humas KPAI, 2026

Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan komitmennya untuk mengawal kasus kekerasan anak yang terjadi di Kota Tual, Provinsi Maluku. Peristiwa tersebut mengakibatkan satu anak meninggal dunia dan satu anak lainnya mengalami luka serta menjadi saksi dalam peristiwa tersebut.

KPAI memastikan bahwa seluruh hak anak dalam kasus ini harus dipenuhi, baik bagi anak yang meninggal dunia maupun anak yang selamat. Hak atas perlindungan, kejelasan penanganan hukum serta pendampingan medis dan psikologis menjadi perhatian utama.

Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, selaku pengampu Klaster Anak Korban Kekerasan Fisik/Psikis, menegaskan bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, hak untuk hidup dan tumbuh kembang, serta hak memperoleh penanganan yang cepat dan tepat dalam situasi darurat.

“Kami memastikan hak anak dipenuhi secara menyeluruh. Anak yang meninggal dunia harus mendapatkan kejelasan penyebab kematian agar tidak muncul stigma. Sementara anak yang selamat perlu memperoleh pendampingan medis, psikologis, dan perlindungan hukum selama proses berlangsung,” ujar Diyah.

Dalam pertemuan bersama perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tual dan Aliansi Advokasi Perlindungan Anak Kei di Kantor KPAI pada, 24 Februari 2026, KPAI menerima sejumlah catatan terkait kronologi kejadian, proses penanganan korban, hingga kebutuhan pendampingan psikologi dan medis bagi anak-anak lainnya yang menjadi korban dalam kasus tersebut.

KPAI juga menyoroti keterbatasan tenaga psikolog profesional di wilayah Tual dan Maluku Tenggara. Untuk itu, KPAI akan berkoordinasi dengan organisasi profesi psikolog untuk memastikan tersedianya layanan pendampingan yang memadai bagi anak yang terdampak.

Sebagai langkah tindak lanjut, KPAI akan melakukan pengkajian mendalam terhadap laporan resmi yang disampaikan oleh keluarga dan pemerintah daerah. Koordinasi dengan lembaga negara terkait, termasuk Komnas HAM, akan dilakukan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hak asasi manusia ​​dalam proses penanganannya.

Di sisi lain, keluarga korban berencana mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memastikan keamanan serta pemenuhan hak-hak saksi selama proses hukum  berjalan.

KPAI mengimbau seluruh pihak untuk menjaga sensitivitas dalam pemberitaan dan tidak menyebarluaskan informasi yang dapat mengungkap identitas anak maupun menimbulkan stigma, demi kepentingan terbaik bagi anak. (Ed:Kn)

Exit mobile version