KPAI Kawal Kasus Pencabulan Siswi SMK Diduga Korban PB XIII

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendatangi Mapolres Sukoharjo, Kamis (21/8/2014). Mereka sengaja datang untuk melihat serta mengawal perkembangan kasus yang menimpa AT (14) siswi SMK yang diduga menjadi korban pencabulan PB XIII. (Klik: PB XIII Hamili Siswi SMK?)

Wakil Ketua KPAI Budiharjo yang memimpin rombongan saat datang ke Mapolres Sukoharjo kepada wartawan menjelaskan, pihaknya sengaja datang sebagai tindaklanjut setelah mendapat pengaduan dari sejumlah pihak terkait kasus yang menimpa AT. Mulai dari LSM, keluarga hingga masyarakat.

Dalam kasus ini pihak KPAI menerima pengaduan kasus pelecehan seksual yang menimpa AT dilakukan dengan melibatkan banyak pihak. Pelaku diduga dari sindikat hingga tokoh di wilayah Surakarta.

Dari pengaduan tersebut KPAI kemudian bergerak dengan melakukan penyisiran. Mulai dari korban, keluarga, LSM hingga masyarakat semuanya dimintai data dan keterangan. Selain itu KPAI juga mendatangi Mapolres Sukoharjo untuk melihat sejauh mana perkembangan penanganan kasus. (Klik: Inilah Kronologi Siswi SMK Dihamili ‘Raja Kraton Solo’)

“Kita lihat sampai mana polisi menindaklanjuti kasus ini, kalau terus lanjut maka KPAI siap mendukung penuh. Namun apabila terhenti maka dicari tahu kenapa bisa berhenti penangananya,” ujar Budiharjo.

KPAI sendiri diakui Budiharjo sudah bertemu secara langsung dengan AT selaku korban. Dijelaskanya kondisi terakhir AT sangat trauma dan perlu mendapatkan perlindungan penuh. (Klik: Inilah Kronologi Siswi SMK Dihamili ‘Raja Kraton Solo’ (2))

Bentuk perlindungan tidak hanya dari pihak keluarga dan lingkungan terdekat. Namun juga lainya seperti Dinas Sosial hingga kepolisian.

“Kami dengar pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) juga sudah turun tangan memberikan perlindungan kepada korban,” lanjutnya.

Budiharjo melanjutkan, AT baru secuil dari banyaknya kasus pelecehan seksual di Indonesia. Sebab data dari KPAI sekarang ini kebanyakan korban justru berasal dari anak-anak.

“Anak anak yang menjadi korban pelecehan seksual trendnya terus mengalami kenaikan, selain di Sukoharjo ini juga terjadi dibeberapa daerah seperti di Jawa Barat dan DKI Jakarta,” lanjutnya.

Banyaknya kasus tersebut membuat KPAI meminta kepada semua pihak untuk memberikan kepedulian. Salah satunya yakni dengan memberikan pengawasan serta pengawalan penyelesaian masalah ditingkat hukum.

Budiharjo melanjutkan, salah satu bentuk perlindungan yakni dengan melindungi korban termasuk bayi yang dilahirkan. Jangan sampai terjadi kasus pelanggaran baru berupa pembuangan bayi baik dalam kondisi hidup atau mati. “Bagi KPAI aborsi itu kejahatan,” lanjutnya.

Budiharjo mengatakan, adanya wacana pelegalan aborsi mendapat reaksi pro dan kontra. Sebab dari sisi kemanusiaan aborsi jelas tidak diperbolehkan. Namun dari sisi medis diperbolehkan demi memberikan jaminan keselamatan baik kepada ibu maupun bayi.

“Tinggal darimana kita memandang sisi mengenai persoalan wacana aborsi tersebut,” lanjutnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sukoharjo, Iptu Fran Delanta Kembaren mengatakan, penanganan kasus yang menimpa AT terus berjalan. Meski demikian penyidik masih kosentrasi melakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi. Salah satunya yakni dibidik yakni W seorang perempuan 40 tahun yang diduga menjadi perantara AT kepada PB XIII. W saat ini menjadi buronan Polres Sukoharjo setelah berulang kali dipanggil tidak datang. W diburu polisi karena diduga juga melakukan perdagangan anak perempuan dibawah umur. (Klik: Siswi SMK Dihamili ‘Raja Kraton Solo’ Lakukan Visum)

“Kita konsentrasi untuk meminta keterangan saksi dulu salah satunya W ini, jadi belum sampai mengarah memanggil PB XIII,” ujarnya.

Sejauh ini penyidik sudah meminta keterangan sebanyak tujuh orang saksi. Mereka merupakan orang yang mengetahui kasus yang menimpa AT.

Exit mobile version