KPAI Kawal Pemulihan Anak Korban Penelantaran di Kebayoran, Ungkap Masih Banyak Anak Terlantar di Indonesia

Ilustrasi : freepik.com

Jakarta,  – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak negara untuk hadir secara nyata dalam melindungi dan memulihkan anak korban kekerasan, menyusul kasus tragis yang menima MK (7), anak yang ditemukan dalam kondisi memprihatinkan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

KPAI menegaskan bahwa pelaku kekerasan dan penelantaran terhadap anak korban MK harus dihukum berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Selain penegakan hukum, KPAI menekankan pentingnya proses pemulihan menyeluruh bagi korban  baik secara fisik, psikologis, maupun sosial. 

“Anak korban mengalami trauma mendalam. Meski kondisinya mulai membaik, secara psikologis ia masih sangat lemah dan belum dapat berkomunikasi secara utuh,” ujar Kawiyan, Anggota KPAI yang mengampu klaster Anak Korban Perlakuan Salah dan Penelantaran, saat melakukan pengawasan ke RS Polri Kramat Jati, pada Kamis (12/06/2025).

KPAI mendorong aparat penegak hukum segera mengungkap identitas pelaku secara transparan dan adil. Bagi KPAI, pemulihan korban dan pengungkapan pelaku adalah satu kesatuan dalam mewujudkan keadilan dan pemenuhan hak anak. 

Lebih lanjut, KPAI menegaskan bahwa tanggung jawab negara tidak berhenti pada penindakan. Negawa wajib melakukan pencegahan kekerasan terhadap anak secara sistemik agar tidak ada lagi kasus serupa di masa depan. Dalam konteks ini, KPAI mendesak sinergi lintas sektor antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kementerian Sosial, serta dinas-dinas terkait di daerah. 

“Penanganan terhadap kasus ini bukan hanya dalam pengungkapan pelaku, melainkan ada tanggung jawab negara dalam melindungi, memulihkan dan mencegah agar kasus serupa tidak kembali terulang,” ujar Kawiyan.

Sepanjang tahun 2022 hingga 2024, KPAI telah menerima 139 laporan pengaduan Anak Sebagai Korban Perlakuan Salah Dan Penelantaran. Data ini menunjukkan masih banyak anak Indonesia yang belum mendapatkan perlindungan secara maksimal, termasuk dalam ruang keluarga dan seharusnya orang tua memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam merawat maupun mengasuh anak dalam setiap tumbuh kembangnya. 

Padahal, Pasal 26 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa “Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk: a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi Anak; b. menumbuhkembangkan Anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia Anak; dan d. memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti pada Anak.”

Indonesia telah memiliki berbagai perangkat hukum yang mengatur perlindungan dan pemenuhan hak anak,diantaranya Pasal 28B UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.”

Oleh karena itu, KPAI mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan program pencegahan dan penanganan secara masif terhadap anak-anak yang berpotensi sebagai anak terlantar, karena masih cukup banyak anak Indonesia yang belum dapat menikmati hak-haknya sebagaimana tercantum dalam peraturan perundang-undangan.

KPAI juga mengapresiasi langkah cepat petugas Satpol PP yang menemukan anak korban dan langsung membawanya ke rumah sakit terdekat maupun berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Ini menunjukkan pentingnya deteksi dini dan respon tanggap darurat di lapangan

Dalam kerangka menuju Indonesia Emas 2045, negara tidak boleh membiarkan satu anak pun tertinggal dan kehilangan masa depan karena perlakuan salah dan penelantaran. Tentunya kasus MK menjadi satu dari jutaan anak Indonesia yang menanti perlindungan nyata dari negara, tutup Kawiyan. (Ed:Kn)

Media Kontak Humas KPAI,
Email : humas@kpai.go.id
WA. 0811 1002 7727

Exit mobile version