KPAI KECAM KASUS PENGANIAYAAN ANAK DICIMAHI

Diyah Puspitarini, Anggota KPAI

Jakarta, – KPAI telah berkoordinasi dengan Polres Cimahi dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Barat dan Kota Cimahi terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap 2 anak AH (10) dan AMN (12) di Cimahi adalah ayah kandung AB (37) yang menyebabkan salah satu anak AH meninggal dunia.

“KPAI akan terus mengawal kasus ini serta memastikan korban anak AMN (12) mendapatkan pendampingan, pemulihan baik fisik dan psikis. Selain itu, koordinasi dengan Polres untuk memastikan kasus ini terus di proses sesuai dengan hukum berlaku, tutur Diyah Puspitarini Anggota KPAI pada, Jumat (10/02/2023) di Kantor KPAI.

Atas kasus tersebut tersangka apabila terbukti bersalah dapat dijatuhi hukuman maksimal sesuai dengan Pasal 80 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, ditambah 1/3 dari pidana pokok karena pelakunya orang tua kandung dan/atau denda Rp 3.000.000.000,00 (tiga milliar rupiah). Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Subsidair Pasal 340 dan atau 338 dan atau 351 ayat (2) dan ayat (3) KUHP.

Selain pendampingan dan pemulihan terhadap AMN (12), perlu peran serta dari dinas terkait dan masyarakat agar AMN segera pulih kembali seperti sedia kala. Dalam hal pengasuhan, KPAI menyarankan agar AMN diasuh oleh kerabat terdekat karena pengasuhan terbaik adalah pengasuhan berbasis keluarga dengan prioritas keluarga inti, keluarga besar sampai derajat ketiga agar pengasuhannya berjalan optimal, tutup Diyah.(Ag/Ed:Kn)

ANGGOTA KPAI – SUB KOMISI ADVOKASI
DIYAH PUSPITARINI
HP-081328065647
Email : humas@kpai.go.id

Exit mobile version