KPAI Kecam Muatan Konten Pornografi di Medsos

Baru-baru ini polisi menangkap seorang pria berinisial T yang mengunggah konten bermuatan pornografi di media sosial. Dengan pengikut lebih dari 40 ribu orang itu memuat berbagai konten berbau pornografi antara T dan teman-teman lelakinya. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bereaksi keras atas semua muatan pornografi di media sosial.

Ketua KPAI Susanto menegaskan, KPAI sebagai lembaga negara yang mendapatkan mandat pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak, pihaknya menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas dugaan tersedianya konten-konten yang mengandung muatan pornografi di media sosial. Konten-konten tersebut dapat dengan mudah diakses oleh siapapun pemegang ponsel Android maupun iPhone.

“Tiidak terkecuali anak-anak yang di era saat ini sudah banyak menggunakan ponsel Android maupun iPhone,” tegasnya kepada wartawan, Minggu (5/11).

Menurutnya, pembiaran anak-anak dekat dan dapat mengakses pornografi dengan mudah adalah bentuk pelanggaran terhadap UU Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak pasal. Susanto menambahkan KPAI dalam waktu dekat akan mengundang manajemen WhatsApp untuk menyamakan persepsi dalam memberikan proteksi terhadap anak.

“Kami berharap WhatsApp dan media sosial lain memiliki sistem proteksi internal yang maksimal, agar anak dapat dijauhkan dari segala konten yang memuat kejahatan pornografi,” ujarnya.

Susanto berjanji KPAI akan terus menguatkan sinergi dengan berbagai pihak terkait termasuk masyarakat untuk melakukan berbagai tindakan dan kegiatan baik yang bersifat preventif maupun penanganan terkait. Caranya dengan penghapusan konten-konten yang memuat pornografi.

“KPAI meminta agar Kementerian Komunikasi dan Informatika RI menguatkan pengawasan dan sistem keamanan media sosial dalam upaya pemberantasan konten yang mengandung muatan pornografi,” papar Susanto.

Exit mobile version