KPAI Kecam Orang Tua yang Paksa 3 Anaknya Mengemis di Padang

JAKARTA– Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam tindakan pria berinisial Z di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), yang diduga memaksa tiga anaknya menjadi pengemis. Jika terbukti, orang tua itu bisa diseret ke bui lantaran perbuatannya.

Komisioner KPAI Jasra Putra menuturkan, Pasal 76 I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyatakan, setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak. Selanjutnya, pada Pasal 88 UU Nomor 35/2014 dinyatakan, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 I, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak 200 juta rupiah.

“Jadi, jika terbukti, orang tua yang memaksa anaknya mengemis di Padang itu bisa dituntut dengan pasal eksploitasi anak secara ekonomi, terancam pidana 10 tahun dan denda Rp200 juta,” kata Jasra kepada iNews.id, Sabtu (10/11/2018).

Dia mengatakan, orang tua seharusnya berperan sebagai pelindung utama anak. Namun, yang terjadi dalam kasus pria berinisial Z ini malah sebaliknya. “Kami minta pihak berwajib untuk memproses dugaan eksploitasi anak secara ekonomi. Kami sayangkan juga Kota Padang yang telah memperoleh predikat menjadi ‘Kota Layak Anak’ ternyata belum mampu merespons dan memetakan secara baik persoalan keluarga,” tuturnya.

Jasra mengungkapkan, setidaknya kasus eksploitasi terhadap anak sudah dua kali terjadi di Kota Padang dalam tahun ini. Itu belum ditambah dengan kejadian orang tua mengikat anaknya yang mengalami disabilitas gangguan kejiwaan di Lapangan Imam Bonjol.

“KPAI akan dalami kasus ini dan melakukan koordinasi dengan Kemensos dan Pemerintah Kota Padang terkait langkah-langkah terbaik penyelesaian kasus ini, agar anak tidak tereksploitasi dan bisa memperoleh hak berpendidikan,” ucap Jasra.

KPAI, kata dia, juga berharap agar keluarga besar ketiga anak itu mengambil tanggung jawab kepada mereka, sehingga pengasuhan budaya yang dilakukan oleh ninik mamak di Ranah Minang bisa kembali berfungsi secara baik.

Tiga anak di Kota Padang diduga dipaksa mengemis oleh orang tuanya (pria berinisial Z) sejak setahun lalu. Kenyataan itu diketahui setelah ketiga bocah itu diamankan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Jumat (9/11/2018) kemarin.

Exit mobile version