KPAI Kecam Penganiayaan Anak oleh Polisi di Tuban

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia Susanto mengecam kasus penganiayaan seorang anak usia 13 tahun oleh polisi di Tuban, Jawa Timur. Menurut dia, kasus ini seharusnya tidak boleh terjadi. “Apalagi ini terjadi dalam konteks penegakan hukum,” kata dia, Senin, 22 Juni 2015.

Seorang murid kelas II SMP berinisial VA, 13 tahun, di Widang, Tuban, Jawa Timur, diduga menjadi korban penganiayaan oleh anggota kepolisian sektor setempat. Penyebabnya, VA dituduh mencuri sepeda motor milik seorang warga.

Saat diperiksa di kantor polisi sektor Widang, VA dianiaya secara fisik. Bahkan dia mengaku mulutnya sempat dimasuki senjata oleh Ajun Inspektur Satu Nurhadi, anggota polisi yang memeriksanya. Kejadian pada Senin, 15 Juni 2015 lalu ini membuat VA traumatis.

Menurut Susanto, kasus ini terjadi akibat prinsip perlindungan anak sebagai korban maupun pelaku tindakan kriminal memang belum digunakan secara merata oleh aparat penegak hukum.

Berdasarkan pemantauan Komisi terhadap berbagai lembaga dan aparat penegak hukum di sejumlah daerah, masih ada aparat yang melakukan kekerasan saat menangani kasus yang berkaitan dengan anak di bawah umur.

“Memang penerapan prinsip-prinsip ini masih butuh waktu dan proses lama,” ujarnya. “Karena aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim banyak yang belum paham juga soal ini.” Akibatnya, banyak aparat yang masih menggunakan cara kekerasan dalam penanganan kasus yang melibatkan anak.

Exit mobile version