Jakarta, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam keras tindakan perundungan dan kekerasan yang dialami seorang anak laki-laki penyandang disabilitas di kawasan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Pasar Senen, Jakarta Pusat. yang terjadi pada Minggu lalu tersebut mengakibatkan korban mengalami kondisi tidak sadarkan diri, dan harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Saat ini korban telah kembali ke rumah dan menjalani proses pemulihan bersama keluarga.
KPAI menilai peristiwa tersebut menjadi pengingat bahwa ruang publik yang diperuntukkan bagi anak harus benar-benar menjamin keamanan, keselamatan, dan perlindungan dari segala bentuk kekerasan, termasuk terhadap anak-anak yang berada dalam situasi rentan.
Anggota KPAI sekaligus Pengampu Klaster Kekerasan Fisik/Psikis, Diyah Puspitarini, menegaskan bahwa perundungan terhadap anak, terlebih terhadap anak berkebutuhan khusus, merupakan bentuk kekerasan yang tidak dapat ditoleransi.
“Anak berkebutuhan khusus merupakan kelompok yang memerlukan perhatian dan perlindungan ekstra dari lingkungan sekitarnya. Karena itu, setiap bentuk perundungan, intimidasi, maupun kekerasan terhadap mereka harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. Ruang publik yang dirancang ramah anak harus benar-benar menjamin keamanan dan keselamatan anak dari segala bentuk kekerasan,” ujar Diyah.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, peristiwa melibatkan dua anak berusia 17 tahun dan 12 tahun. KPAI mengingatkan seluruh pihak untuk tetap mengedepankan prinsip perlindungan anak dalam penanganan kasus ini, termasuk tidak menyebarluaskan identitas maupun informasi pribadi anak yang terlibat, baik korban maupun anak yang diduga melakukan perbuatan tersebut.
KPAI mengapresiasi langkah cepat yang telah dilakukan oleh Kepolisian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang telah melakukan penjangkauan, asesmen, dan pendampingan psikologis kepada korban dan keluarganya. Dalam waktu dekat, KPAI juga akan melakukan pengawasan langsung guna memastikan terpenuhinya hak-hak korban, khususnya hak atas pemulihan fisik, psikologis dan perlindungan berkelanjutan.
Terkait proses penanganan perkara, KPAI menegaskan bahwa setiap proses hukum harus tetap berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Penanganan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum perlu mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak, sekaligus memastikan adanya pertanggungjawaban yang sesuai serta pemenuhan hak-hak korban.
Selain, penanganan kasus, KPAI mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memperkuat sistem perlindungan anak di seluruh RPTRA dan ruang publik ramah anak. Pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan kamera pengawas (CCTV), tetapi juga perlu didukung kehadiran petugas yang berjaga pada jam-jam aktivitas anak sehingga potensi perundungan maupun kekerasan dapat dideteksi dan ditangani secara cepat.
“Kehadiran petugas pengawas di ruang publik anak sangat penting untuk memastikan lingkungan bermain tetap aman. Pencegahan harus menjadi prioritas agar peristiwa serupa tidak terulang kembali,” tambah Diyah.
KPAI menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan negara, pemerintah daerah, keluarga, masyarakat, pengelola ruang publik, dan seluruh pemangku kepentingan. Setiap anak, termasuk anak penyandang disabilitas, berhak tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang aman, inklusif, menghargai perbedaan, serta bebas dari segala bentuk kekerasan.
Peristiwa ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan ruang publik yang benar-benar ramah anak, sehingga setiap anak dapat bermain, belajar, dan berinteraksi dengan aman tanpa rasa takut. (Ed:Kn)













































