KPAI Kecam SMPN di Bali Larang Siswa Berjilbab

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam adanya sekolah SMP dan SMA negeri di Bali yang melarang siswanya untuk berjilbab. Menurut Komisioner KPAI, Rita Pranawati, seharusnya sekolah menghormati perbedaan agama, dan menghargai siswa yang menggenakan jilbab.

“Ini menjadi penting harus menghormati perbedaan yang ada, dan semua itu dilakukan untuk belajar,” kata Rita, Kamis (7/8/2014).

Ia menjelaskan, kasus SMA 2 di Bali itu dimana KPAI telah menegur sekolah tersebut dengan lisan. “Saya kira ketika SMA dua itu menggunakan jilbab, anak itu tidak mendapatkan bully di Bali,” ungkapnya.

Penting, jelasnya, adalah memberikan kebebasan beragama, dan menghormati perbedaan diantara para siswa yang menuntut ilmu. Sebab, siswa yang menempuh pendidikan tersebut ingin menempuh pendidikan dan belajar.

“Saya kira ini untuk mengingatkan kepala sekolah, ini bukan hanya untuk mendapatkan hak untuk pendidikan, dan itu hak untuk mendapatkan kebebasan,” tuturnya.

Karena itu, jelas Rita, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) harus memberikan sanksi kepada sekolah yang melarang siswanya berjilbab, meski adanya otonomi daerah dalam pendidikan.

Exit mobile version