Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Profil Pimpinan dan Anggota KPAI
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    Diseminasi Kajian Suara Anak: Mengedepankan Perspektif Anak dalam Program Makan Bergizi Gratis

    Diseminasi Kajian Suara Anak: Mengedepankan Perspektif Anak dalam Program Makan Bergizi Gratis

    KPAI Tegaskan Langkah Konkret dalam Penanganan Kasus Pendakwah EY

    KPAI Tegaskan Langkah Konkret dalam Penanganan Kasus Pendakwah EY

    KPAI Pastikan Pendampingan Medis dan Psikologis bagi Anak Korban Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta

    KPAI Pastikan Pendampingan Medis dan Psikologis bagi Anak Korban Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta

    Ledakan SMAN 72 Jakarta: KPAI Pastikan Pendampingan Anak dan Serukan Sekolah Aman

    Ledakan SMAN 72 Jakarta: KPAI Pastikan Pendampingan Anak dan Serukan Sekolah Aman

    KPAI Desiminasikan Pedoman Pengawasan untuk Perkuat Sistem Perlindungan Anak

    KPAI Desiminasikan Pedoman Pengawasan untuk Perkuat Sistem Perlindungan Anak

    KPAI bersama Lintas Sektor Siapkan Surat Edaran Bersama dan Revisi Regulasi untuk Perkuat Perlindungan Anak dari Pengaruh Industri Rokok

    KPAI bersama Lintas Sektor Siapkan Surat Edaran Bersama dan Revisi Regulasi untuk Perkuat Perlindungan Anak dari Pengaruh Industri Rokok

    KPAI Gelar Anugerah KPAI 2025: Apresiasi bagi Pejuang Perlindungan Anak Indonesia

    KPAI Gelar Anugerah KPAI 2025: Apresiasi bagi Pejuang Perlindungan Anak Indonesia

    KPAI dan BNN Perkuat Sinergi Perlindungan Anak dari Bahaya Narkotika

    KPAI Dorong Penerapan Early Warning System dan Dukungan Psikologis Awal untuk Cegah Kasus Bunuh Diri di Kalangan Pelajar

    Usai Presiden Prabowo Musnahkan 214 Ton Narkoba, KPAI Desak Penguatan Aturan Lindungi Anak dari Industri Candu

    Usai Presiden Prabowo Musnahkan 214 Ton Narkoba, KPAI Desak Penguatan Aturan Lindungi Anak dari Industri Candu

    Kolaborasi Jadi Kunci: KPAI Bangun Gerakan Bersama Cegah Kekerasan Anak di Kabupaten Tegal

    Kolaborasi Jadi Kunci: KPAI Bangun Gerakan Bersama Cegah Kekerasan Anak di Kabupaten Tegal

    KPAI Dorong Pedoman Restitusi untuk Anak Korban Eksploitasi dan Kekerasan Seksual

    Kematian Anak Akibat Dugaan Eksploitasi Harus Diusut Tuntas: Negara Wajib Perkuat Perlindungan Anak

    KPAI dan DPRD Bangka Belitung Bahas Penguatan SDM dan Rencana Kerja Sama Perlindungan Anak

    KPAI dan DPRD Bangka Belitung Bahas Penguatan SDM dan Rencana Kerja Sama Perlindungan Anak

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    Kajian Suara Anak: Mengedepankan Perspekstif Anak dalam Program Makan Bergizi Gratis

    Kajian Suara Anak: Mengedepankan Perspekstif Anak dalam Program Makan Bergizi Gratis

    KPAI Desiminasikan Pedoman Pengawasan untuk Perkuat Sistem Perlindungan Anak

    Pedoman Pengawasan KPAI Tahun 2025: Wujud Penguatan Sistem Perlindungan Anak yang Terukur dan Berkelanjutan

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Profil Pimpinan dan Anggota KPAI
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
    • Semua
    • Siaran Pers
    • Berita KPAI
    • Artikel
    • Suara Kita
    • Tinjauan
    • Aksi
    • Buku
    • Video
    • Foto Galeri
    • infografis
    Diseminasi Kajian Suara Anak: Mengedepankan Perspektif Anak dalam Program Makan Bergizi Gratis

    Diseminasi Kajian Suara Anak: Mengedepankan Perspektif Anak dalam Program Makan Bergizi Gratis

    KPAI Tegaskan Langkah Konkret dalam Penanganan Kasus Pendakwah EY

    KPAI Tegaskan Langkah Konkret dalam Penanganan Kasus Pendakwah EY

    KPAI Pastikan Pendampingan Medis dan Psikologis bagi Anak Korban Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta

    KPAI Pastikan Pendampingan Medis dan Psikologis bagi Anak Korban Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta

    Ledakan SMAN 72 Jakarta: KPAI Pastikan Pendampingan Anak dan Serukan Sekolah Aman

    Ledakan SMAN 72 Jakarta: KPAI Pastikan Pendampingan Anak dan Serukan Sekolah Aman

    KPAI Desiminasikan Pedoman Pengawasan untuk Perkuat Sistem Perlindungan Anak

    KPAI Desiminasikan Pedoman Pengawasan untuk Perkuat Sistem Perlindungan Anak

    KPAI bersama Lintas Sektor Siapkan Surat Edaran Bersama dan Revisi Regulasi untuk Perkuat Perlindungan Anak dari Pengaruh Industri Rokok

    KPAI bersama Lintas Sektor Siapkan Surat Edaran Bersama dan Revisi Regulasi untuk Perkuat Perlindungan Anak dari Pengaruh Industri Rokok

    KPAI Gelar Anugerah KPAI 2025: Apresiasi bagi Pejuang Perlindungan Anak Indonesia

    KPAI Gelar Anugerah KPAI 2025: Apresiasi bagi Pejuang Perlindungan Anak Indonesia

    KPAI dan BNN Perkuat Sinergi Perlindungan Anak dari Bahaya Narkotika

    KPAI Dorong Penerapan Early Warning System dan Dukungan Psikologis Awal untuk Cegah Kasus Bunuh Diri di Kalangan Pelajar

    Usai Presiden Prabowo Musnahkan 214 Ton Narkoba, KPAI Desak Penguatan Aturan Lindungi Anak dari Industri Candu

    Usai Presiden Prabowo Musnahkan 214 Ton Narkoba, KPAI Desak Penguatan Aturan Lindungi Anak dari Industri Candu

    Kolaborasi Jadi Kunci: KPAI Bangun Gerakan Bersama Cegah Kekerasan Anak di Kabupaten Tegal

    Kolaborasi Jadi Kunci: KPAI Bangun Gerakan Bersama Cegah Kekerasan Anak di Kabupaten Tegal

    KPAI Dorong Pedoman Restitusi untuk Anak Korban Eksploitasi dan Kekerasan Seksual

    Kematian Anak Akibat Dugaan Eksploitasi Harus Diusut Tuntas: Negara Wajib Perkuat Perlindungan Anak

    KPAI dan DPRD Bangka Belitung Bahas Penguatan SDM dan Rencana Kerja Sama Perlindungan Anak

    KPAI dan DPRD Bangka Belitung Bahas Penguatan SDM dan Rencana Kerja Sama Perlindungan Anak

  • Informasi Publik
    • Semua
    • Pengumuman
    • PPID
    • Laporan Tahunan
    • Renstra
    • LAKIP
    • Indikator Kinerja Utama
    • Perjanjian Kinerja
    • Magang
    • Himbauan
    Kajian Suara Anak: Mengedepankan Perspekstif Anak dalam Program Makan Bergizi Gratis

    Kajian Suara Anak: Mengedepankan Perspekstif Anak dalam Program Makan Bergizi Gratis

    KPAI Desiminasikan Pedoman Pengawasan untuk Perkuat Sistem Perlindungan Anak

    Pedoman Pengawasan KPAI Tahun 2025: Wujud Penguatan Sistem Perlindungan Anak yang Terukur dan Berkelanjutan

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    PEDOMAN KEMITRAAN KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA Dalam Meningkatkan Efektivitas Pengawasan Penyelenggaraan Pemenuhan dan Perlindungan Anak di Indonesia

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    KERTAS KEBIJAKAN PEMBIAYAAN KESEHATAN ANAK PENYANDANG DISABILITAS

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK :  ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    LAPORAN TAHUNAN KPAI, JALAN TERJAL PERLINDUNGAN ANAK : ANCAMAN SERIUS GENERASI EMAS INDONESIA

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    PENGUMUMAN RESMI PERUBAHAN JAM LAYANAN PENGADUAN LANGSUNG

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    Kertas Kebijakan SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK : Anak Berhadapan Hukum adalah Korban

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF PENANGGULANGAN PEKERJA ANAK DI INDONESIS 2024

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    POLICY BRIEF RESTITUSI PEMENUHAN HAK RESTITUSI UNTUK ANAK KORBAN PIDANA

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    KOMITMEN BERSAMA EFEKTIFITAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN EKSPLOITASI DAN TPPO KEPULAUAN RIAU

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    Laporan Akhir Tahun KPAI 2023

    MAKLUMAT PELAYANAN

    MAKLUMAT PELAYANAN

  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian

KPAI : KEDEPANKAN PERSPEKTIF ANAK DALAM PENANGANAN KASUS BULLYING CILACAP

Ditayangkan oleh Admin KPAI
7 Oktober 2023
di Publikasi, Berita KPAI, Siaran Pers
6 min read
0
KPAI : KEDEPANKAN PERSPEKTIF ANAK DALAM PENANGANAN KASUS BULLYING CILACAP

Pengawasan Kasus Bullying di Cilacap

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Email

Jakarta, – KPAI tegas menyatakan bahwa dalam penyelesaian kasus kekerasan fisik/psikis terhadap anak di Cilacap agar seluruh pihak menggunakan perspektif anak. Baik anak korban maupun anak pelaku yang mana keduanya sama-sama masih dalam usia anak.

Sebab, bullying memberikan dampak yang mengancam semua pihak yang terlibat, tidak hanya bagi anak yang di-bully tetapi juga bagi pelaku bahkan bagi anak-anak yang menyaksikan bullying tersebut serta berdampak juga bagi warga sekolah.

Kasus bullying yang berujung pada kekerasan fisik/psikis terhadap anak di salah satu Sekolah di Cilacap, Jawa Tengah, terjadi pada, Kamis (21/09/2023). Tercatat 2 Anak Korban yakni FX (14) dan RF  serta 2 Anak Berhadapan dengan Hukum WS (14) dan MK (15) dan 3 Anak Saksi. Merespon kasus tersebut, KPAI melakukan pengawasan langsung ke Sekolah tersebut pada (29/09/2023). Hal tersebut untuk memastikan dan melakukan pengawasan bahwa pemenuhan hak dan perlindungan anak terpenuhi secara optimal. 

Rapat Koordinasi bersama OPD terkait.

Melalui Rapat koordinasi KPAI bersama lintas OPD terkait di Kabupaten Cilacap dan Propinsi Jawa Tengah, hadir pula Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melakukan berbagai upaya strategis untuk kerja bersama serta memetakan tugas OPD dan juga memberikan penguatan terhadap siswa dan guru, serta upaya yang dilakukan sekolah untuk mendampingi anak korban, serta anak saksi.

Dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap kasus-kasus Kekerasan terhadap Anak, baik upaya-upaya pencegahan maupun penanganannya, KPAI mengutamakan sinergitas dengan berbagai Lembaga dan Kementerian agar upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak berlangsung optimal, serta keberlanjutan proses pendampingan serta rehabilitasi anak tuntas dilaksanakan. 

Sesuai amanat Undang-Undang Perlindungan Anak. Termasuk antara lain, amanat Pasal 69, yakni memastikan perlindungan khusus pada anak korban tindakan kekerasan fisik dan atau psikis melalui (a) penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan aturan perundang-undangan yang melindungi anak korban tindak kekerasan dan (b) pemantauan, pelaporan dan pemberian sanksi. Hal ini mengingat tugas-tugas pencegahan dan edukasi publik tentang SPPA merupakan faktor kunci bagi penghapusan kekerasan terhadap anak di Indonesia. Agar anak-anak Indonesia bebas dari berbagai bentuk kekerasan dan diskriminasi yang mengancam di sekitar mereka.

Sejalan dengan hal itu maka, KPAI memberikan masukan kepada Polres Cilacap tentang penegakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) bagi anak korban, anak yang berkonflik dengan hukum dan anak saksi, agar dalam upaya penegakan hukum mengedepankan Keadilan Restoratif serta upaya Diversi terlebih dahulu.

Hal tersebut dimaksudkan agar anak dapat menyongsong masa depannya yang masih panjang serta memberikan kesempatan kepada Anak agar melalui pembinaan akan diperoleh jati dirinya untuk menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab, dan berguna bagi diri sendiri, keluarga, Masyarakat, bangsa, dan negara. 

KPAI juga memastikan OPD terkait agar memenuhi jaminan pengobatan, perawatan dan penyembuhan secara medis yang optimal serta layanan psikososial yang efektif bagi korban. Hal tersebut disampaikan saat mengunjungi salah satu anak korban dan ditemui langsung oleh perangkat Desa dan Camat Cimanggu di desa Negarajati. Selain itu KPAI langsung meminta Peksos yang hadir bersama saat itu agar bisa langsung memberikan psikososial pada anak korban dan keluarga korban. Diwaktu bersamaan, KPAI juga meminta agar Dinas Sosial beserta aparat Desa untuk memberikan bantuan sosial bagi anak korban sesuai amanat dari Undang-Undang Perlindungan Anak pasal 59A. KPAI juga memberikan semangat kepada korban agar tidak takut dan membantu upaya penyembuhan. Terhadap anak korban FX yang saat itu berada di RS Purwokerto, maka KPAI menyampaikan kepada Kepala Dinas Kesehatan agar diberikan pelayanan maksimal dan keringanan pembiayaan. 

Lebih lanjut, KPAI melakukan pengawasan langsung terhadap anak berkonflik dengan hukum WS (14) dan MK (15) di Polres Cilacap dan merekomendasikan untuk dirujuk ke rumah aman Cilacap yang memiliki fungsi layanan untuk menyediakan atau memberikan akses tempat perlindungan sementara. Sebab, Anak berkonflik dengan hukum harus dijamin terpenuhinya hak-haknya, termasuk proses hukum yang berkeadilan restoratif sesuai dengan UU SPPA.

Semangat sistem peradilan pidana adalah menjauhkan dampak buruk peradilan pidana terhadap anak. Sehingga digunakan pendekatan keadilan restoratif yang menganut prinsip proporsionalitas dan menghindarkan pembalasan sesuai amanah UU SPPA Pasal 2. Penjatuhan pidana pada anak mendukung pemulihan dan perubahan perilaku anak, bukan dalam rangka memberikan efek jera. 

Oleh karenanya proses peradilan pidana anak bersifat khusus dan berfokus pada masa depan anak. Untuk memberikan kesempatan kepada Anak agar melalui pembinaan akan diperoleh jati dirinya untuk menjadi manusia yang mandiri, bertanggung jawab, dan berguna bagi diri sendiri, keluarga, Masyarakat, bangsa, dan negara. KPAI sepakat dengan proses hukum sebagai aspek pendidikan dan mendukung tanggung jawab anak atas kesalahannya. Namun, proses hukum tersebut harus dipastikan tidak melanggar hak anak dan serius mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

KPAI juga sangat prihatin dengan beredarnya video kekerasan fisik/psikis tersebut. Berdasarkan Pasal 64 huruf i Undang-Undang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa Perlindungan Khusus bagi Anak yang berhadapan dengan hukum yaitu dilakukan melalui penghindaran dari publikasi atas identitasnya.

Demikian juga diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, pada Pasal 19 ayat (1), bahwa “identitas anak, anak korban, dan/atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.” Dan pada ayat (2) Identitas sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi, nama anak, nama anak korban, nama anak saksi, nama orang tua, alamat, wajah, dan lain-lain yang dapat mengungkapkan jati diri anak, anak korban, dan/atau anak saksi.

Untuk itu, KPAI menghimbau masyarakat serta media-media baik cetak maupun elektronik untuk dapat menjaga anak-anak kita yang sedang ditimpa kemalangan dengan tidak menyebarkan video anak korban dan agar tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan atau menyebarluaskan dengan tidak bertanggungjawab.

Kami berharap dukungan yang lebih berperspektif anak dengan menjaga agar hak-hak anak kita tidak terlanggar terutama dalam perlindungan atas identitas.

REKOMENDASI 

Rakor yang dihadiri OPD terkait tersebut menyepakati beberapa rekomendasi yakni:

  1. Gubernur Jawa Tengah. Agar kasus kekerasan anak yang cukup tinggi di Jawa Tengah menjadi perhatian serius dan penyelesaiannya dengan melibatkan seluruh OPD dan stakeholder. Upaya ini harus cepat agar tidak semakin banyak bermunculan kekerasan pada anak.
  2. Kepada Bupati Cilacap. Agar kasus ini menjadi perhatian penuh dengan segera membuat sistem pengawasan, pencegahan dan penanganan kasus kekerasan pada anak dengan melibatkan berbagai OPD terkait dibawah komando langsung Bupati Cilacap.
  3. Kepada APH (Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan) agar memproses penyelidikan, diversi, jika sampai persidangan agar berjalan dengan cepat dengan tetap memperhatikan kondisi tumbuh kembang anak.
  4. Kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Jateng dan Kabupaten Cilacap. Agar menurunkan tenaga psikososial yang professional untuk anak korban, anak saksi, Anak berkonflik dengan hukum, siswa SMP dan guru serta agar mengerahkan UPTD ataupun Puspaga agar masuk desa dan memberikan pemahaman pencegahan kekerasan pada anak.
  5. Kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Propinsi Jateng dan Kabupaten Cilacap. Agar segera membentuk Tim TPPK di masing-masing daerah dan satuan pendidikan serta membuat regulasi yang tetap memberikan hak pendidikan bagi anak korban dan Anak berkonflik dengan hukum.
  6. Kepada Dinas Sosial. Agar segera memberikan bantuan sosial bagi anak korban yang sesuai dengan kondisi, agar anak korban dan keluarga dapat tetap terpenuhi hak hidupnya. Serta Dinsos agar segera menurunkan Peksos untuk anak korban, anak saksi dan Anak berkonflik dengan hukum.
  7. Kepada Dinas Kesehatan. Agar memberikan pemenuhan hak anak korban dan perlindungan pemulihan anak korban beserta biayanya sehingga pemulihan bisa berjalan dengan maksimal.
  8. Kepada Kepala Sekolah SMP. Agar segera membuat sistem pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan sekolah dengan membentuk Tim TPPK dengan pendekatan humanis dan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.
  9. Kepada rekan Media dan warga masyarakat. Agar tidak menyebarkanluaskan identitas anak (identitas nama, alamat, sekolah dan foto) di media sosial, karena ini bagian dari perlindungan anak sesuai amanat UU Perlindungan Anak.

Media Kontak : Humas KPAI Email : humas@kpai.go.id WA. 081380890405

Sebelumnya

Siaran Pers Kerjasama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) Tentang Temuan-temuan dan Rekomendasi-rekomendasi Sementara DKU wilayah Tengah

Berikutnya

KPAI MEMASTIKAN PRAKTIK BAIK UPAYA KOTA BALIKPAPAN DALAM IMPLEMENTASI SATUAN PENDIDIKAN RAMAH ANAK

TERKAIT

Kajian Suara Anak: Mengedepankan Perspekstif Anak dalam Program Makan Bergizi Gratis

Kajian Suara Anak: Mengedepankan Perspekstif Anak dalam Program Makan Bergizi Gratis

12 November 2025
32
Diseminasi Kajian Suara Anak: Mengedepankan Perspektif Anak dalam Program Makan Bergizi Gratis

Diseminasi Kajian Suara Anak: Mengedepankan Perspektif Anak dalam Program Makan Bergizi Gratis

12 November 2025
35
KPAI Tegaskan Langkah Konkret dalam Penanganan Kasus Pendakwah EY

KPAI Tegaskan Langkah Konkret dalam Penanganan Kasus Pendakwah EY

12 November 2025
380
KPAI Pastikan Pendampingan Medis dan Psikologis bagi Anak Korban Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta

KPAI Pastikan Pendampingan Medis dan Psikologis bagi Anak Korban Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta

11 November 2025
37
Subscribe
Notify of
0 Comments
Inline Feedbacks
View all comments
  • TRENDING
  • TANGGAPAN
  • TERKINI
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

1 November 2014
Anak Pekerja yang Di-PHK akibat Terdampak Covid-19 Kian Rentan, KPAI Bentuk Pokja Khusus

Sejumlah Kasus Bullying Sudah Warnai Catatan Masalah Anak di Awal 2020, Begini Kata Komisioner KPAI

10 Februari 2020
Undang – Undang (UU) RI No.9 Tahun 2012 Tentang Anak

Undang – Undang (UU) RI No.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak

12 September 2013
Focus Group Discusion (Partisipasi Anak Indonesia Bicara Kekerasan di Sekolah)

Hukuman Cukur Rambut Siswa Tak Pantas

4 Januari 2016
SEKOLAH RAMAH ANAK  BAGIAN KOMITMEN MEMBANGUN DUNIA RAMAH ANAK

IMPLEMENTASI PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH DAN SOLUSINYA

18 Juni 2014
Terima Award SSSG, Ketua KPAI: Ini Dedikasi untuk Perlindungan Anak

KPAI: Lihat Kekerasan pada Anak, Lapor!

134
KOMISIONER KPAI : Susanto, MA

KPAI : Siapa Penyebar Video Kekerasan SD Bukittinggi?

60

Kondisi Bocah Iqbal Saputra Kritis

39
POTRET KESENJANGAN PERLINDUNGAN ANAK DARI REGULASI HINGGA IMPLEMENTASI

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

26

PENGUMUMAN PESERTA YANG DINYATAKAN LULUS TES SELEKSI CALON ANGGOTA KPAI PERIODE TAHUN 2017-2022

24
Kajian Suara Anak: Mengedepankan Perspekstif Anak dalam Program Makan Bergizi Gratis

Kajian Suara Anak: Mengedepankan Perspekstif Anak dalam Program Makan Bergizi Gratis

12 November 2025
Diseminasi Kajian Suara Anak: Mengedepankan Perspektif Anak dalam Program Makan Bergizi Gratis

Diseminasi Kajian Suara Anak: Mengedepankan Perspektif Anak dalam Program Makan Bergizi Gratis

12 November 2025
KPAI Tegaskan Langkah Konkret dalam Penanganan Kasus Pendakwah EY

KPAI Tegaskan Langkah Konkret dalam Penanganan Kasus Pendakwah EY

12 November 2025
KPAI Pastikan Pendampingan Medis dan Psikologis bagi Anak Korban Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta

KPAI Pastikan Pendampingan Medis dan Psikologis bagi Anak Korban Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta

11 November 2025
Ledakan SMAN 72 Jakarta: KPAI Pastikan Pendampingan Anak dan Serukan Sekolah Aman

Ledakan SMAN 72 Jakarta: KPAI Pastikan Pendampingan Anak dan Serukan Sekolah Aman

7 November 2025

BERITA LAINNYA

Kajian Suara Anak: Mengedepankan Perspekstif Anak dalam Program Makan Bergizi Gratis

Diseminasi Kajian Suara Anak: Mengedepankan Perspektif Anak dalam Program Makan Bergizi Gratis

KPAI Tegaskan Langkah Konkret dalam Penanganan Kasus Pendakwah EY

KPAI Pastikan Pendampingan Medis dan Psikologis bagi Anak Korban Ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta

Ledakan SMAN 72 Jakarta: KPAI Pastikan Pendampingan Anak dan Serukan Sekolah Aman

Pedoman Pengawasan KPAI Tahun 2025: Wujud Penguatan Sistem Perlindungan Anak yang Terukur dan Berkelanjutan

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Komisi Perlindungan Anak Indonesia

Jl. Teuku Umar No. 10 Gondangdia Menteng Jakarta Pusat DKI Jakarta, Indonesia

Telepon:
(+62) 021 31901446, 021 31900659

Pengaduan:
(+62) 021 31901556

Fax:
(+62) 021 3900833

Email:
info@kpai.go.id
humas@kpai.go.id
pengaduan@kpai.go.id

©2020. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil pencarian
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Logo KPAI
    • Profil Pimpinan dan Anggota KPAI
    • Struktur Organisasi
  • Publikasi
  • Informasi Publik
  • Data
    • Data Perlindungan Anak
    • Regulasi
  • Layanan Publik
    • Pengaduan Online
    • KPAD
    • Layanan Persuratan
    • PPID
  • Hubungi Kami

© 2019 KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA (KPAI)

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
wpDiscuz
0
0
Berpartisipai melalui Tanggapanx
()
x
| Balas