KPAI: Kejahatan Seksual Bahayakan Anak Indonesia

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan kejahatan seksual pada anak di Indonesia sudah membahayakan.

“Sejak kasus JIS terungkap, kasus kejahatan seksual di Indonesia terus terkuak satu persatu,” ujar Susanto di Jakarta, Selasa (26/8).

Dia menyebut kasus-kasus itu antara lain kasus Emon di Sukabumi, guru les di Bandung dengan 21 korban, belasan anak menjadi korban kekerasan seksual di Brebes dan terakhir sodomi dan mutilasi di Riau.

“Kasus-kasus itu merupakan bagian kecil urat nadi kejahatan seksual di Indonesia,” ujar Susanto.

Dia menjelaskan sebelum kasus JIS terbongkar, kasus kejahatan seksual anak yang ada di masyarakat sering tak terkuak dan korban atau keluarga korban umumnya tidak melaporkan kepada kepolisian.

“Kondisi ini menjadi pertanda bahwa kesadaran hukum masyarakat mulai tumbuh. KPAI mengapresiasi kepada masyarakat yang melaporkan kasusnya kepada kepolisian dan KPAI,” tambahnya.

Susanto mengatakan tumbuhnya kesadaran hukum itu harus dihargai dengan baik dengan cara menindaklanjuti laporan yang masuk secepat mungkin.

KPAI meminta pemerintah untuk mendekatkan informasi dan edukasi kepada masyarakat hingga ke pelosok tanah air sehingga jika terdapat kasus kejahatan seksual dapat segera dilaporkan kepada kepolisian.

“Jangan malu, jangan takut dan tetaplah semangat untuk memperoleh keadilan. KPAI akan mengawasi proses hukum yang berlangsung di kepolisian karena kejahatan seksual di Indonesia sudah pada taraf membahayakan,” jelas dia.

Susanto meminta semua pihak harus berperan aktif untuk membongkar skandal kejahatan seksual yang ada di lingkungan sekitar.

Exit mobile version