KPAI: Kejam, Hak Asuh Anak Utomo Bisa Dicabut

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda mengatakan, pemerintah bisa mencabut hak asuh anak Utomo Permono, orangtua yang menelantarkan lima anaknya di Cibubur.

Menurut dia, sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, pemerintah dapat meninjau ulang terkait hak asuh anak, jika Utomo terbukti menelantarkan anak, kejam, bahkan hingga tindak pidana.

“Orangtua yang tidak cakap dengan melakukan tindakan penelantaran dan kekejaman, hak kuasa asuhnya bisa dicabut,” kata Erlinda kepada Metro TV, Kamis (14/5/2015).

Erlinda menambahkan, kelima anak tersebut kini sudah berada di tempat aman. Sementara, Utomo dan istrinya Nurindria Sari menjalani pemeriksaan di Sub Direktorat Jatanras Polda Metro Jaya. (Klik: Polda: Utomo Pelihara Anak kayak Binatang)

Kepala Unit I/Jatanras Polda Metro Jaya Komisaris Budi A. Towoliu mengatakan, pihaknya akan memeriksa kejiwaan Utomo dan Nurindria. “Itu pasti (periksa kejiwaan),” ujar Budi.

Exit mobile version