KPAI : Kekerasan pada Anak Terus Terjadi karena Pembiaran

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai banyaknya kasus kekerasan pada anak yang muncul ke permukaan merupakan fenomena gunung es. Komisioner KPAI bidang pengasuhan Rita Pranawati mengatakan sebenarnya kekerasan yang dilakukan orang tua terhadap anak jumlahnya sangat banyak, namun tidak terekspose.

Kekerasan pada anak yang dilakukan orang tua pun dinilai sulit dihentikan. Hal inilah yang membuat fenomena kekerasan terhadap anak seolah tak terus terjadi dan tak pernah berhenti.

“Cara orang Indonesia mengasuh anak sebagian besar masih natural. Mereka masih mengasuh anak berdasarkan cara orang tua mereka mengasuh. Padahal zaman dan ada aturan hukum sudah berbeda,” papar Rita kepada CNN Indonesia di Kantor KPAI, Jakarta, Jumat (12/6).

Seperti kasus penelantaran anak yang mencuat beberapa waktu lalu di Cibubur. “Kasus Cibubur itu ibunya bilang, ‘saya mengasuh dengan cara saya. Dulu bapak saya begini, jadi saya begini'” kata Rita.

Sebab lainnya kekerasan pada anak yang dilakukan orang tua masih terus terjadi adalah orang tua yang masih menganggap anak sebagai hak milik. “Orang tua memperlakukan anak bukan sebagai anak yang didengar pendapat, memiliki hak hidup, dan bisa memilih kepentingan terbaiknya,” ujar Rita.

Orang tua merasa seolah mempunyai kekuasan penuh terhadap anak. Komunikasi pun sering berjalan hanya satu arah sehingga jika perilaku anak tidak sesuai dengan keinginannya, anak pun rentan menerima kekerasan.

“Anak melakukan kesalahan sedikit saja dipukul. Itu bagian yang harus diperbaiki,” ucap Rita. Padahal seharusnya orang tua membiarkan anak untuk menyampaikan pendapatnya dan selalu mengajak anak berkomunikasi.

“Sayangnya di Indonesia tidak ada edukasi untuk menjadi orang tua yang baik,” ucap Rita.

Selain itu, urusan anak yang dianggap sebagai urusan pribadi juga memperburuk fenomena kekerasan terhadap anak yang dilakukan orang tua. Pasalnya banyak tetangga atau orang sekitar yang sebenarnya mengetahui adanya kekerasan terhadap anak, namun diam saja dan tidak melaporkan ke pihak yang berwenang lantaran takut dikira mencampuri urusan orang lain.

“Ini harus ada proses edukasi. Masyarakat harus mengingatkan jika ada proses kekerasan dan bisa melaporkan ke polisi atau KPAI,” ujarnya.

Jika pada anak ditemukan bekas luka, atau ada kondisi fisik lainnya yang dinilai tidak wajar dan terbukti orang tua pernah melakukan kekerasan pada anak, sebaiknya tetangga, guru, atau masyarakat bertanya pada sang anak terlebih dahulu.

Apalagi jika ternyata ada perubahan sikap yang terjadi pada anak. “Tetap harus ada proses komunikasi. Ditanya dulu apa penyebab lukanya dan sebagainya,” kata Rita.

Exit mobile version