Jakarta, 29 Mei 2026, – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti maraknya kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap anak di lembaga pengasuhan alternatif berbasis keagamaan. Berulangnya kasus menunjukkan adanya ancaman serius terhadap perlindungan anak akibat lemahnya pengawasan, relasi kuasa yang timpang, serta praktik manipulatif berkedok pengasuhan dan pendidikan.
KPAI mencatat sejumlah kasus yang mencuat dalam beberapa waktu terakhir, antara lain dugaan kekerasan seksual dan kekerasan fisik terhadap delapan anak di sebuah panti asuhan di Kabupaten Buleleng, yang diduga dilakukan oleh pemilik panti sejak Februari 2026. Selain itu, terdapat kasus dugaan TPKS di sebuah pondok pesantren di Pati, yang diduga dilakukan oleh pengasuh pondok terhadap puluhan santriwati sejak 2020, serta dugaan TPKS terhadap anak di lingkungan pondok pesantren di kawasan Ciawi. Kasus serupa juga diberitakan terjadi di sejumlah daerah lain seperti Ponorogo, Wonogiri, dan Pekalongan.
Menurut Anggota KPAI, Dian Sasmita, kasus-kasus tersebut memperlihatkan pola khas situasi TPKS terhadap anak, yakni adanya relasi kuasa yang kuat dan tidak seimbang antara pelaku dan anak korban. Pelaku memanfaatkan posisi sebagai pengasuh, pendidik, pemimpin lembaga, atau figur yang dihormati untuk membangun kontrol, memperoleh kepercayaan, dan mengeksploitasi anak dalam lingkungan tertutup yang minim pengawasan, ujarnya.
Kondisi ketergantungan anak terhadap pengasuh membuat korban kerap merasa takut melapor, mengalami tekanan psikologis, bahkan kesulitan mengenali bahwa dirinya menjadi korban kekerasan, tambah Dian. Dalam banyak kasus, pelaku juga menggunakan legitimasi moral, sosial, maupun keagamaan untuk memanipulasi korban dan menutupi tindak kekerasan yang dilakukan.
KPAI menilai praktik manipulatif berkedok pengasuhan dan pendidikan sering dilakukan melalui pendekatan emosional untuk membangun kedekatan dan kepercayaan korban. Situasi tersebut membuat anak korban menurunkan kewaspadaan dan berada dalam posisi rentan terhadap eksploitasi. Kekerasan yang berlangsung berulang dalam waktu yang lama juga melemahkan keberanian korban maupun lingkungan sekitar untuk melapor.
Beberapa pola kekerasan seksual yang kerap ditemukan antara lain manipulasi otoritas dan narasi keagamaan, termasuk janji keberkahan yang dibungkus dengan bahasa agama. Pelaku memanfaatkan ruang privat dan situasi sepi untuk memperdaya korban. Selain itu, keterbatasan pemahaman anak mengenai kesehatan reproduksi, otonomi tubuh, serta budaya menghormati guru dan pengasuh menjadi faktor yang sering dimanfaatkan pelaku.
Dalam sejumlah kasus, kekerasan seksual yang disertai kekerasan verbal dan tekanan emosional, seperti ancaman dipulangkan ke rumah dan dihentikan bantuan pendidilan menolak perintah pelaku. Padahal, banyak anak berada di lembaga tersebut untuk menuntut ilmu agama dan mengurangi beban ekonomi orang tua. SItuasi ini membuat korban memilih diam dan tidak berani melapor kepada orang tua maupun pihak lain.
KPAI mendorong pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memperkuat mitigasi risiko melalui penguatan regulasi, audit, dan pengawasan berkala secara permanen terhadap seluruh lembaga pengasuhan alternatif dan lembaga pendidikan berasrama. KPAI juga menekankan pentingnya memastikan standar perlindungan anak diterapkan secara yang ketat, termasuk tersedianya mekanisme pelaporan pengaduan yang aman, ramah anak dan mudah diakses.
Selain penegakan hukum terhadap pelaku, KPAI juga menegaskan bahwa pemulihan bagi anak korban harus menjadi prioritas utama sesuai prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Pemulihan tersebut mencakup rehabilitasi medis dan psikologis, pendampingan hukum dan sosial, serta jaminan keberlanjutan pendidikan bagi seluruh anak korban, pungkas Dian. (Ed:Kn)













































