Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengeluhkan masih maraknya pungutan liar dalam pengurusan akte kelahiran. Hal ini dikhawatirkan menghambat proses pencapaian pemenuhan akte lahir anak yang tercantum dalam RPJMN 2019.
Hal ini disampaikan dalam audiensi bersama Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Tjahjo mengatakan, setiap tahun pihaknya rutin mengadakan pertemuan dengan kepala dinas seluruh Indonesia untuk koordinasi. Mengenai pungutan liar tersebut, sudah sering diingatkan.
“Ya kita ingatkan sebab ini kan layanan masyarakat, harus gratis, urus akte kelahiran, akte kematian, sampai KTP,” kata Tjahjo di kantornya, Selasa (5/9/2017).
Masyarakat yang masih mengeluarkan uang dalam proses pengurusan akte dan KTP harus menolak. Bahkan Tjahjo mendorong masyarakat untuk melaporkan tindakan ilegal tersebut.
“Yang masih bayar kan SIM, dan itu pun sudah murah sekali. Nah KTP juga berlaku seumur hidup dan saya kira kalau ada masyarakat yang dipungut ya harus berani nolak, kalau perlu lapor, di daerah mana, siapa, dan lain-lain,” ujar dia.
Masyarakat bisa melapor ke Satgas Saber Pungli jika ditemukan adanya pungli untuk hal-hal di atas. “Saber pungli saya rasa cukup, enggak usah jauh-jauh KPK, yang penting datanya siapa yang minta, berapa, di daerah mana,” tukas Tjahjo.