KPAI : Kemenakertrans Diminta Perketat Pengawasan Soal Pekerja Anak

Peristiwa kebakaran gudang kembang api di Kosambi, Tangerang menuai kecaman dari berbagai pihak. Tak terkecuali dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena sejumlah pekerja anak turut menjadi korban kebakaran tersebut.

Komisioner KPAI Jasra Putra meminta Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) dan Pemerintah Daerah provinsi memperketat pengawasan terkait pekerja anak. Sebab, kata Jasra, data Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada 2015 saja, ada 2 juta anak yang bekerja dan tidak mengenyam bangku sekolah.

“Ini tentu bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan, apalagi Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Jasra kepada JawaPos.com, Senin (30/10).

Selain itu, lanjut Jasra, tiga tersangka yang telah ditetapkan polisi dalam kasus kebakaran ini perlu dijerat dengan pasal berlapis. Terlebih, kebakaran di gudang kembang api itu menelan puluhan korban jiwa.

“Pasal yang dikenakan harus berlapis apalagi korbanya banyak,” ujar Jasra.

Karena itu, KPAI mengimbau kepada masyarakat Indonesia memberikan laporan pengaduan ke www.kpai.go.id atau hotline service ke nomor 021 31901556 terkait pekerja anak.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan tiga tersangka atas kasus ledakan dan kebakaran pabrik kembang api milik PT Panca Buana Cahaya Sukses, Sabtu (28/10).

Tiga tersangka tersebut adalah Direktur PT Panca Buana Cahaya Sukses bernama Indra Liyono, penanggung jawab pabrik Andri Hartanto, dan tukang las pabrik Subarna Ega.

Atas kejadian ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.

Sementara untuk pemilik perusahaan Indra Liyono dan penanggung jawab Andri juga dijerat dengan Pasal 74 juncto Pasal 183 Undang-Undang Ketenagakerjaan tentang mempekerjakan anak di bawah umur. 

Exit mobile version