KPAI: Kemlu Tidak Mampu Akomodir Anak Indonesia di Luar Negeri Dapatkan Akta Lahir

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menilai, pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri tidak mampu mengakomodir anak-anak Indonesia di luar negeri untuk mendapatkan haknya dalam pencatatan kelahiran atau mendapatkan akta kelahiran.

Tercatat, sebanyak lima ribu anak Indonesia di Serawak, Malaysia tidak memiliki akta kelahiran sebagai hak untuk mendapatkan pengakuan sebagai warga negara melalui identitas.

“Jadi, ketika mereka kembali ke Indonesia, mereka harus mengurus dokumen-dokumen semacam akta kelahiran itu lagi dari nol,” kata Komisioner KPAI bidang Hak Sipil dan Partisipasi, Rita Pranawati di kantor KPAI, Jakarta, Jumat (28/11/2014).

Menurutnya, perwakilan Indonesia di luar negeri belum optimal melakukan pencatatan peristiwa kelahiran dalam register akta kelahiran dan menerbitkan kutipan akta lahir. Sehingga, anak Indonesia di luar negeri kesulitan mendapatkan akses karena anak mengalami stateless children atau status kewarganegaraannya dipertanyakan.

Terlebih jika orang tua si anak bermigrasi ke luar negeri tanpa dibekali dengan dokumen resmi. Maka, keadaan tersebut akan semakin menyulitkan anak mendapatkan status kewarganegaraan karena tidak dijelaskan dalam pencatatan kelahirannya.

Exit mobile version