KPAI : Kepsek SMA 3 Enggan Paparkan Sebab Terjadinya Pengeroyokan

Meski sudah memanggil Kepsek SMA 3 Jakarta, pihak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) nyatanya tidak mendapatkan keterangan secara gamblang dari pihak sekolah perihal sebab musabab terjadinya pemukulan.

“Kepsek tidak mengatakan penyebab utama alasan sanksi skorsing. KPAI merekomendasikan agar anak yang diskorsing tetap mendapatkan layanan pendampingan belajar dalam masa skorsing,” ujar Komisioner KPAI Bidang Pendidikan, Susanto, seusai menjalani pertemuan dengan Kepala Sekolah serta beberapa orang perwakilan SMAN 3 di KPAI, Jalan Teuku Umar, Menteng Jakarta Pusat, Rabu (18/2/2015).

Dirinya menyebutkan, Retno Listyarti selaku pemangku kebijakan belum menjelaskan penyebab utama perseteruan ini, yakni adanya dugaan percobaan pencurian ataupun pelecehan seksual yang dilakukan oleh Erik (30) alumni SMA 3 terhadap HJP (16) di luar lingkungan sekolah pada Jumat (29/1) lalu.

Padahal, lanjutnya, keterangan sang Kepala Sekolah sangat penting, mengingat keterangan orangtua siswa yang menyebutkan kalau keputusan skorsing bermula dari kasus pemukulan sebagai upaya pembelaan diri siswa terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Erik terjadi.

Sang Kepala sekolah pun katanya, enggan menjawab karena peristiwa tersebut diluar konteks kedatangan Kepala Sekolah ke KPAI. Pihak sekolah lanjutnya, hanya menyebutkan adanya laporan dari seorang alumni bernama Erik terkait pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa orang siswa SMA 3.

“Pihak sekolah hanya menjelaskan alasan mengapa ke enam siswa diberi sanksi dan pembatasan jarak siswa dengan sekolah sejauh dua kilometer selama masa skorsing. Untuk itu kedepannya kami akan panggil kembali setelah kami meminta kesaksian dari para siswa,” jelasnya.

Exit mobile version