Komisi Perlindungan Anak Indonesia menilai soal Ujian Nasional mata pelajaran Bahasa Inggris yang bermasalah di Jawa Timur merupakan sebuah kecerobohan karena merugikan siswa.
“KPAI sangat menyesalkan kajadian ini. Ini fatal dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai penanggung jawab sistem pendidikan nasional ceroboh serta belum sepenuhnya menjalankan fungsinya secara baik,” kata Ketua KPAI Asrorun Ni’am Sholeh saat dihubungi dari Jakarta, Rabu.
Menurut dia, kecerobohan itu merugikan anak. Terlebih kejadian itu seharusnya tidak terjadi.
“Bagaimana mungkin soal UN yang bersifat nasional, dengan anggaran besar, persiapan lama, semangat baru, justru tidak profesional yang akan berdampak merugikan anak,” kata dia.
Ni’am mengatakan pihaknya menemukan keganjilan soal UN Bahasa Inggris, khususnya yang beredar di Jatim. Beberapa soal itu ditemukan di sejumlah SLTA di Gresik pada Rabu atau seiring pelaksanaan UN SLTA.
“Soal ‘listening’ dengan panduan tidak sesuai. Dari 15 soal, sebagian besar tidak cocok antara panduan dengan soal, yaitu soal nomor 1-4 dan nomor 9-15,” kata dia.
Salah satu koordinator di salah satu sekolah di Jawa Timur menemukan keganjilan dari soal tersebut. Pengawas ruang mengecek kesalahan dan ditemukan kesalahan.
“Adapun nomor enam sampai delapan sudah oke. Sudah dilaporkan ke dinas pendidikan, tapi hanya diminta untuk menulis di berita acara,” katanya.
Maka dari itu, KPAI menyesalkan hal tersebut dan meminta Kemendikbud untuk menginvestigasi internal terkait kesalahan itu.
KPAI juga meminta Kemendikbud menelaah kasus kebocoran soal IPA di internet yang disebar melalui aplikasi Google Drive dengan bentuk PDF.
“Pendidikan adalah proses untuk wujudkan peradaban. Jangan cederai proses pendidikan dengan cara-cara yang tidak beradab dan jauh dari prinsip pendidikan,” kata dia.
Selain pengawasan langsung, kata Ni’am, KPAI juga membuka Posko Pengaduan UN sebagai upaya untuk memastikan agar semua anak Indonesia mendapatkan perlindungan optimal