KPAI Khawatir Deportasi 23 Guru JIS Ganggu Penyidikan Kasus Paedofil

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) buka suara atas sikap Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhuk dan HAM) yang akan mendeportasi 23 guru asing di Jakarta International School (JIS).

KPAI menilai deportasi bisa mengganggu proses hukum yang sedang berjalan. “Jangan ada upaya melemahkan pemeriksaan kasus JIS dengan cara mendeportasi guru. Dalam mendalami kasus JIS, kepolisian harus bertindak cepat, sebelum rencana deportasi dilakukan,” kata Komisioner KPAI Susanto kepada VIVAnews, Kamis 5 Juni 2014.

Seharusnya, kata Susanto, polisi memastikan terlebih dahulu semua guru di JIS sudah diperiksa secara maksimal. Meski deportasi merupakan bagian dari penegakan hukum, kata dia, utamakan pemeriksaan tuntas kepada semua guru JIS.

“Kami menghargai deportasi Kementerian Hukum dan HAM pascaproses hukum dinyatakan selesai, baik pidana pelaku pemalsuan dokumen maupun proses pemeriksaan pelaku kejahatan seksual,” ujar Susanto.

Menurutnya, jika masalah ini belum tuntas, maka sebaiknya para guru asing itu tidak dideportasi terlebih dahulu. “Rencana deportasi kan akan dilakukan dalam waktu dekat, sedangkan proses hukum terhadap terduga pemalsu dokumen dan penyidikan di JIS sedang berjalan,” katanya.

Susanto melihat proses pemulangan itu terburu-buru. Prinsipnya, kata dia, Indonesia harus bersikap tegas terhadap segala bentuk pelanggaran hukum.

“Hemat saya, kepolisian harus koordinasi dengan Kemenhuk HAM, bagaimana progres pengungkapan kasusnya di JIS,” ujar Susanto.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, mengatakan, proses deportasi tersebut mempengaruhi proses penyidikan kasus kekerasan seksual yang ada di sekolah tersebut. Namun Rikwanto menyatakan penyidikan akan dugaan keterlibatan guru dan staf di TK JIS dalam kasus kekerasan seksual tetap berlanjut kendati para guru tersebut dipulangkan ke negara asalnya,

Pada berita sebelumnya sudah dijelaskan bahwa Kemenhuk dan HAM akan mendeportasi puluhan guru asing di JIS karena tidak memiliki izin tinggal. Rencana deportasi dilakukan di tengah penyidikan kasus kejahatan seksual di JIS terhadap salah seorang siswa TK JIS berinisial AK (6).

Kasus kejahatan seksual di sekolah internasional ini sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Exit mobile version