KPAI : Kisah Tragis Gadis Bogor Jadi Korban Perdagangan Manusia

Tragis. Melaporkan kasus perkosaan yang dialami, remaja 14 tahun dan ibunya yang tengah hamil justru dijadikan tersangka oleh Kepolisian Sektor Kelapa Gading. Peristiwa nahas itu dialami DA dan ibunya yang merupakan warga Bogor.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang mengadvokasi korban menjelaskan kronologi dugaan perdagangan manusia atau human trafficking ini.

Awalnya, tanggal 12 Februari 2015, korban DA didatangi tersangka Y dan W. Kedua orang itu menawarkan pekerjaan sebagai pelayan restoran di Kelapa Gading, Jakarta, dengan gaji Rp12 juta per bulan.

“Setelah korban menyetujui, ibu korban diminta menandatangani surat perjanjian yang berisi mengizinkan sang anak bekerja dan diberi uang sebesar Rp2,2 juta,” ujar Ketua KPAI, Asrorun Ni’am Sholeh, di Kantor KPAI, Jakarta, Kamis 2 April 2015.

Setelah itu, pada tanggal 16 Februari, korban di bawa ke Jakarta naik KRL dari Bogor ke Kelapa Gading dan singgah terlebih dahulu di sebuah apartemen di Kawasan Kemayoran.

Saat tiba di apartemen, korban sudah ditunggu KW untuk melakukan cek bodi dengan cara melepaskan seluruh pakaiannya. Korban sempat menolak, tapi dipaksa oleh W dan R.

“Korban melihat ada beberapa ABG yang memakai pakaian dalam saja di dalam tempat cek bodi tersebut,” ujar Asrorun.

Setelah dinyatakan lulus cek bodi, korban di bawa ke sebuah kafe D di kawasan Kelapa Gading untuk menemani tamu meminum bir. Korban dipaksa meminum bir, merokok dan diajari menari hanya memakai pakaian dalam saja.

“Keesokan harinya, tanggal 17 Februari, korban diajak lagi ke diskotek berinisial K. Korban diminta menemani tamu Warga Negara Asing sampai pukul 02.00 WIB. Dalam keadaan mabuk, korban dibawa tamu tersebut ke dalam sebuah kamar di diskotek K tersebut,” kata Asrorun.

Siang harinya, korban tak sadarkan diri dan sudah berada di dalam kamar apartemen. Korban kaget begitu sadar dan mendapati di kelaminnya terdapat bercak darah.

Keesokan harinya, 18 Februari, korban diajak lagi ke diskotek K dan dipaksa menemani dua tamu di kamar. Lalu korban balik ke apartemen lagi. Kali ini korban sudah tak tahan lagi dengan kondisi yang dialaminya.

“Tanggal 19 korban melarikan diri saat tersangka G dan I lengah. Korban menggunakan taksi menuju rumahnya di Bogor,” kata Asrorun.

Korban sempat dicari oleh W, G dan R di rumah korban. Akan tetapi, pihak keluarga menyembunyikannya dan mengancam ibu korban akan dilaporkan ke polisi jika DA tidak balik ke tempat kerjanya.

“Tanggal 23 Februari korban melaporkan kasus trafficking ke Polres Bogor. Tetapi, pada saat yang bersamaan R melaporkan DA dan ibunya ke Polsek Kelapa Gading mengenai penipuan, karena korban sudah menerima uang sebesar Rp2,2 juta tetapi melarikan diri,” ujar Asrorun.

KPAI melihat penetapan tersangka kepada korban tidak tepat dan terindikasi kriminalisasi kasus. Oleh karena itu, KPAI meminta bantuan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta untuk mengadvokasi korban.

KPAI memegang akta kelahiran korban yang baru berusia 14 tahun. Namun, salah satu anggota sindikat mengubah umur korban menjadi 19 tahun dengan nama palsu berinisial DS.

Atas kasus tersebut, KPAI dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah mengunjungi rumah korban pada tanggal 1 April dan memberikan perlindungan kepada korban dan ibunya ke tempat yang lebih aman.

Selain itu, korban dan ibu korban akan diberikan bantuan hukum dalam pengungkapan kasus ini. Untuk kepentingan penuntasan kasus ini, KPAI bersama LPSK akan menemui pimpinan Mabes Polri Senin pekan depan, 6 April 2015.

Exit mobile version