KPAI : Komisi II DPR dorong KPU tegas atur larangan libatkan anak-anak saat kampanye

Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk melindungi anak-anak agar tidak diikutsertakan dalam kampanye pada Pilkada dan Pemilu. Dia mengatakan perlindungan tersebut seharusnya bisa diatur dalam peraturan KPU.

“Bagaimana peserta kampanye tidak melibatkan anak itu harus dituangkan dalam aturan kampanye kan setiap kampanye dilaksanakan partai politik karena sekarang bersamaan akan kemungkinan dilakukan secara bersamaan,” kata Zainuddin di Kantor KPAI, Jakarta Pusat, Jumat (6/4).

Zainuddin juga mendorong partai politik seharusnya menyediakan tempat penitipan anak bagi orangtua yang mengikuti kampanye. Sehingga, para orangtua bisa berkampanye tanpa melibatkan anak-anaknya.

“Untuk itu harus menjadi syarat bagi orangtua yang membawa anak tolong dititipkan atau ada tempat yang disediakan panitia dengan pengamanan yang cukup karena kalau tidak cukup bisa saja anak bisa diambil orang lain,” ujarnya.

KPU seharusnya dapat pula memberikan materi kampanye untuk debat Pilpres nanti yaitu soal perlindungan anak. “Saya setuju kita masukan materi tentaang anak di saat segmen tentang anak,” katanya.

Oleh karena itu, Politikus Golkar ini meminta KPU agar bisa mengarahkan kepada paslon atau peserta kampanye agar paham tentang perlindungan anak saat kampanye. Hal tersebut, kata dia, penting untuk masyarakat dan partai politik agar membawa anak saat kampanye itu tidak diperbolehkan.

“Kita penting umumkan supaya berpengaruh terhadap masyarakat soal partai itu harus berani dengan itu asal datanya jangan dikarang. Makanya penting supaya partai itu sadar,” ujarnya.

Exit mobile version